RELUNG.ID – Dua pemuda asal Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, berinisial YS (22) dan RN (21), berhasil diringkus Tim Opsnal “Sunyi Senyap” Polsek Prabumulih Barat atas dugaan pencurian dengan pemberatan (Curat).
Keduanya diduga kuat mencuri 15 keping seng ukuran 7 kaki, instalasi listrik berisi kawat tembaga, serta 3 batang teralis rumah sepanjang 1 meter dari rumah bedeng milik korban H di Jalan Nurul Fala Gg. Cempedak, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara, pada Jumat, 9 Mei 2025. Kerugian korban diperkirakan mencapai Rp 2 juta.
Penangkapan YS dilakukan di kawasan Jalan Nigata setelah polisi menerima laporan dan melakukan penyelidikan intensif. YS mengakui melakukan pencurian bersama RN dan satu rekan lain berinisial RFK yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Tak butuh waktu lama, RN juga berhasil ditangkap di Jalan Lingkar, samping City Mall Prabumulih. Keduanya kemudian menunjukkan keberadaan barang bukti seng curian yang diamankan polisi.
Kapolsek Prabumulih Barat IPTU Badarudin, SH, menyatakan pelaku kini diamankan di Mapolsek untuk proses hukum selanjutnya. Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang ancamannya lebih dari lima tahun penjara. (SMP)

