Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Dua Pemuda Prabumulih Ditangkap Polisi Usai Curi 15 Keping Seng dan Teralis
Hukum

Dua Pemuda Prabumulih Ditangkap Polisi Usai Curi 15 Keping Seng dan Teralis

ADMINBy ADMIN18/05/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Dua pemuda asal Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, berinisial YS (22) dan RN (21), berhasil diringkus Tim Opsnal “Sunyi Senyap” Polsek Prabumulih Barat atas dugaan pencurian dengan pemberatan (Curat).

Keduanya diduga kuat mencuri 15 keping seng ukuran 7 kaki, instalasi listrik berisi kawat tembaga, serta 3 batang teralis rumah sepanjang 1 meter dari rumah bedeng milik korban H di Jalan Nurul Fala Gg. Cempedak, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara, pada Jumat, 9 Mei 2025. Kerugian korban diperkirakan mencapai Rp 2 juta.

Penangkapan YS dilakukan di kawasan Jalan Nigata setelah polisi menerima laporan dan melakukan penyelidikan intensif. YS mengakui melakukan pencurian bersama RN dan satu rekan lain berinisial RFK yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Tak butuh waktu lama, RN juga berhasil ditangkap di Jalan Lingkar, samping City Mall Prabumulih. Keduanya kemudian menunjukkan keberadaan barang bukti seng curian yang diamankan polisi.

Kapolsek Prabumulih Barat IPTU Badarudin, SH, menyatakan pelaku kini diamankan di Mapolsek untuk proses hukum selanjutnya. Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang ancamannya lebih dari lima tahun penjara. (SMP)

Curat Pencurian dengan pemberatan Prabumulih Barat Tim Opsnal Sunyi Senyap
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleSosok Rafika Augustine, Dokter yang Beri Layanan Kesehatan Gratis Bagi Warga Ojol dan Warga Miskin
Next Article Terungkap! Alasan Mulia Dokter Rafika Gratiskan Pengobatan untuk Ojol di Jawa Timur
ADMIN

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Regional

Sepanjang Operasi Sikat Musi, Polres Muratara Ungkap 16 Kasus 3C

09/10/20264 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,877 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,749 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,723 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?