RELUNG.ID – Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), dijadwalkan memenuhi undangan klarifikasi dari Bareskrim Polri pada Selasa (20/5/2025) terkait laporan dugaan penggunaan ijazah palsu yang dilayangkan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).
“Kami telah mengundang Bapak Jokowi untuk memberikan klarifikasi hari ini,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, kepada awak media. Hingga Selasa pagi, pihak kepolisian memastikan bahwa Jokowi telah mengonfirmasi kehadirannya pada pukul 10.00 WIB di Bareskrim Polri.
Kehadiran Jokowi di Bareskrim Polri pada hari ini diharapkan dapat memberikan kejelasan atas tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Brigjen Djuhandhani menegaskan bahwa proses ini dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kami akan memastikan setiap tahap penyelidikan berjalan dengan transparan dan akuntabel,” tutup Djuhandhani.
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh pengacara dan aktivis Eggi Sudjana. Laporan tersebut didasari pada Laporan Informasi Nomor LI/39/IV/RES.1.24./2025/Dittipidum yang dibuat pada 9 April 2025. Menindaklanjuti laporan itu, pihak kepolisian mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/1007/IV/RES.1.24./2025/Dittipidum serta Surat Perintah Tugas Nomor SP.Gas/1008/IV/RES.1.24./2025/Dittipidum pada 10 April 2025.[THQ]

