Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/2026

Heboh! Nama Prajurit Ini Bikin Komandan Gemetar

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Bisnis»Prosedur Pembatalan Tiket KA Lokal Palembang Berubah, Cek Aturan Barunya
Bisnis

Prosedur Pembatalan Tiket KA Lokal Palembang Berubah, Cek Aturan Barunya

ADMINBy ADMIN25/05/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Kereta api penumpang. (ist)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG .ID — PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional III Palembang mengubah prosedur pembatalan tiket dan pengubahan jadwal untuk Kereta Api lokal mulai 23 Mei 2025. Kini, pembatalan tiket untuk KA Bukit Serelo relasi Kertapati–Lubuklinggau dan KA Rajabasa relasi Kertapati–Tanjungkarang hanya bisa dilakukan secara langsung di stasiun, tidak lagi lewat aplikasi Access by KAI.

Manager Humas KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti mengatakan, perubahan ini merupakan penyesuaian sistem layanan tiket untuk meningkatkan kenyamanan dan keamanan pelanggan.

Penumpang yang ingin membatalkan tiket harus datang langsung ke stasiun Kertapati, Prabumulih, atau Lubuklinggau dengan membawa tiket atau bukti pemesanan, serta identitas diri yang sesuai.

Jika pembatalan dilakukan oleh orang lain, harus disertai surat kuasa bermaterai dari pemilik tiket dan dilampiri fotokopi identitas pemilik. Pengembalian bea tiket akan diproses maksimal tujuh hari setelah pembatalan, baik secara tunai maupun transfer di stasiun yang telah ditunjuk.

Perubahan lainnya, tiket KA Bukit Serelo dan Rajabasa tidak bisa lagi diubah jadwalnya. Penumpang yang ingin mengganti jadwal perjalanan wajib melakukan pembatalan terlebih dahulu, lalu membeli tiket baru sesuai jadwal yang diinginkan.

KAI juga membatasi transaksi pembelian tiket melalui aplikasi Access by KAI. Jika sebelumnya satu akun dapat melakukan 10 transaksi per hari dengan maksimal 10 tiket per transaksi, kini hanya bisa melakukan 6 transaksi per hari dengan maksimal 4 tiket per transaksi.

“Penyesuaian ini dilakukan untuk memastikan distribusi tiket lebih merata dan mencegah penyalahgunaan sistem oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar Aida.

KAI mengingatkan masyarakat agar membeli tiket hanya melalui kanal resmi seperti aplikasi Access by KAI, website kai.id, atau mitra resmi. Penumpang diminta tidak menggunakan jasa perantara tidak resmi yang berpotensi merugikan.

“Setiap tiket hanya berlaku untuk satu penumpang dan tidak bisa dipindahtangankan. Data penumpang yang valid penting untuk kebutuhan asuransi dan keamanan perjalanan,” tegas Aida. (KPB)

KAI Divre III Palembang Kereta Penumpang Pembatalan tiket Kereta
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleBupati Muba Angkat 2989 Pegawai Baru: Dorong Pelayanan Publik Berkualitas dan Anti Korupsi
Next Article KAI Divre III Palembang Siapkan 11 Ribu Lebih Tiket, KA Bukit Serelo dan Rajabasa Laris Manis
ADMIN

Related Posts

Regional

Cegah Sengketa Aset, KAI Divre III Jalin MoU dengan Kejari Palembang

07/10/20266 Views
Regional

KAI Divre III Palembang Perketat Mutu Layanan Lewat Audit ISO 

06/10/20265 Views
Bisnis

Naik Rp15 Ribu, Ini Daftar Terbaru Harga Emas Antam

30/09/20266 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,951 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,820 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,793 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?