RELUNG .ID — PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional III Palembang mengubah prosedur pembatalan tiket dan pengubahan jadwal untuk Kereta Api lokal mulai 23 Mei 2025. Kini, pembatalan tiket untuk KA Bukit Serelo relasi Kertapati–Lubuklinggau dan KA Rajabasa relasi Kertapati–Tanjungkarang hanya bisa dilakukan secara langsung di stasiun, tidak lagi lewat aplikasi Access by KAI.
Manager Humas KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti mengatakan, perubahan ini merupakan penyesuaian sistem layanan tiket untuk meningkatkan kenyamanan dan keamanan pelanggan.
Penumpang yang ingin membatalkan tiket harus datang langsung ke stasiun Kertapati, Prabumulih, atau Lubuklinggau dengan membawa tiket atau bukti pemesanan, serta identitas diri yang sesuai.
Jika pembatalan dilakukan oleh orang lain, harus disertai surat kuasa bermaterai dari pemilik tiket dan dilampiri fotokopi identitas pemilik. Pengembalian bea tiket akan diproses maksimal tujuh hari setelah pembatalan, baik secara tunai maupun transfer di stasiun yang telah ditunjuk.
Perubahan lainnya, tiket KA Bukit Serelo dan Rajabasa tidak bisa lagi diubah jadwalnya. Penumpang yang ingin mengganti jadwal perjalanan wajib melakukan pembatalan terlebih dahulu, lalu membeli tiket baru sesuai jadwal yang diinginkan.
KAI juga membatasi transaksi pembelian tiket melalui aplikasi Access by KAI. Jika sebelumnya satu akun dapat melakukan 10 transaksi per hari dengan maksimal 10 tiket per transaksi, kini hanya bisa melakukan 6 transaksi per hari dengan maksimal 4 tiket per transaksi.
“Penyesuaian ini dilakukan untuk memastikan distribusi tiket lebih merata dan mencegah penyalahgunaan sistem oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar Aida.
KAI mengingatkan masyarakat agar membeli tiket hanya melalui kanal resmi seperti aplikasi Access by KAI, website kai.id, atau mitra resmi. Penumpang diminta tidak menggunakan jasa perantara tidak resmi yang berpotensi merugikan.
“Setiap tiket hanya berlaku untuk satu penumpang dan tidak bisa dipindahtangankan. Data penumpang yang valid penting untuk kebutuhan asuransi dan keamanan perjalanan,” tegas Aida. (KPB)

