Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/2026

Heboh! Nama Prajurit Ini Bikin Komandan Gemetar

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Divonis 10 Tahun Penjara, Agus Buntung Terbukti Melakukan Pelecehan Seksual Berulang
Hukum

Divonis 10 Tahun Penjara, Agus Buntung Terbukti Melakukan Pelecehan Seksual Berulang

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda27/05/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Agus Buntung saat menjalani sidang ditemani ibunya. Foto : Dok Kejaksaan RI
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung, seorang penyandang tunadaksa, atas kasus pelecehan seksual berulang terhadap lebih dari satu korban.

“Mengadili dengan menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun kepada terdakwa I Wayan Agus Suartama,” ujar Ketua Majelis Hakim Mahendrasmara Purnamajati dalam sidang putusan, Selasa (27/5/2025). Selain hukuman penjara, hakim juga menetapkan denda sebesar Rp 100 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.

Agus Buntung dinyatakan melanggar Pasal 6 huruf C juncto Pasal 15 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Perbuatan terdakwa yang dilakukan secara berulang dinyatakan terbukti melanggar dakwaan primer penuntut umum.

Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 12 tahun penjara. Meski demikian, hakim sependapat dengan jaksa bahwa perbuatan terdakwa menimbulkan dampak psikologis mendalam bagi korban serta keresahan di masyarakat.

Dalam amar putusannya, hakim menyampaikan pertimbangan terkait hal yang meringankan dan memberatkan vonis. Hal yang meringankan yakni terdakwa dianggap masih muda sehingga diharapkan dapat memperbaiki perilakunya di masa depan. Selama persidangan, Agus juga bersikap sopan dan tertib, yang turut mendukung kelancaran proses hukum.

Sedangkan untuk hal memberatkan yakni tindakan terdakwa menyebabkan trauma mendalam bagi korban, sekaligus menimbulkan keresahan publik.

Majelis hakim menegaskan bahwa putusan ini mencerminkan komitmen pengadilan dalam melindungi korban kekerasan seksual dan memberikan efek jera bagi pelaku. Kasus ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku tindak pidana seksual, tanpa memandang kondisi fisik atau status sosial.

Agus Buntung Bali Pelecehan
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleBunga Rafflesia Hasseltii Mekar di TNKS Karang Jaya Muratara, Temuan Pertama di Wilayah Ini
Next Article PDIP Sumsel Tersinggung Dituduh Budi Arie Terkait Judol
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,954 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,823 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,796 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?