RELUNG.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung, seorang penyandang tunadaksa, atas kasus pelecehan seksual berulang terhadap lebih dari satu korban.
“Mengadili dengan menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun kepada terdakwa I Wayan Agus Suartama,” ujar Ketua Majelis Hakim Mahendrasmara Purnamajati dalam sidang putusan, Selasa (27/5/2025). Selain hukuman penjara, hakim juga menetapkan denda sebesar Rp 100 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.
Agus Buntung dinyatakan melanggar Pasal 6 huruf C juncto Pasal 15 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Perbuatan terdakwa yang dilakukan secara berulang dinyatakan terbukti melanggar dakwaan primer penuntut umum.
Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 12 tahun penjara. Meski demikian, hakim sependapat dengan jaksa bahwa perbuatan terdakwa menimbulkan dampak psikologis mendalam bagi korban serta keresahan di masyarakat.
Dalam amar putusannya, hakim menyampaikan pertimbangan terkait hal yang meringankan dan memberatkan vonis. Hal yang meringankan yakni terdakwa dianggap masih muda sehingga diharapkan dapat memperbaiki perilakunya di masa depan. Selama persidangan, Agus juga bersikap sopan dan tertib, yang turut mendukung kelancaran proses hukum.
Sedangkan untuk hal memberatkan yakni tindakan terdakwa menyebabkan trauma mendalam bagi korban, sekaligus menimbulkan keresahan publik.
Majelis hakim menegaskan bahwa putusan ini mencerminkan komitmen pengadilan dalam melindungi korban kekerasan seksual dan memberikan efek jera bagi pelaku. Kasus ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku tindak pidana seksual, tanpa memandang kondisi fisik atau status sosial.

