Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Dibawa dari Lampung Barat, Benih Lobster senilai Rp189 Miliar Gagal Diselundupkan ke Jambi
Hukum

Dibawa dari Lampung Barat, Benih Lobster senilai Rp189 Miliar Gagal Diselundupkan ke Jambi

alwiBy alwi05/06/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Press rilis terkait ungkap kasus penyelundupan benih lobster. (Denny Pratama/net)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Satlantas Polrestabes Palembang berhasil menggagalkan penyelundupan 63.100 benih lobster atau benur senilai Rp189 miliar yang dibawa dari Kabupaten Lampung Barat, Provinsi Lampung.

Penangkapan itu terjadi di Jalan Mayjen Yusuf Singadekane, tepatnya di seputaran Pos Polisi Nilakandi, Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati, Palembang, Selasa (3/6) sore.

Selain mengamankan baby lobster senilai ratusan miliar tersebut, polisi juga mengamankan dua orang tersangka yakni Sahat Silalahi (41) dan M Heriawan (39), keduanya tercatat sebagai warga Lampung Barat, Lampung.

Baca juga :   KPK Sita Uang Ratusan Juta dari Kepala DPMPTSP Kota Madiun

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Lantas AKBP Finan mengatakan, penangkapan itu bermula ketika anggota mendapati kendaraan yang ugal-ugalan.

Ketika dihentikan oleh petugas, lanjut Harryo, di dalam mobil Toyota Avanza Veloz warna hitam nomor polisi BE 1298 DQ ditemukan beberapa tumpuk styrofoam yang mencurigakan.

“Awalnya anggota mencurigai karena mobil tersebut melaju secara zig-zag. Ternyata, setelah diberhentikan terdapat barang yang patut mendapat kecurigaan,” kata dia yang juga didampingi Kasat Reskrim AKBP Andrie.

Baca juga :   Kecelakaan Maut di Palembang, Pemotor Wanita Tewas Dilindas Bus Pariwisata

Masih dikatakan Harryo, saat digeledah oleh petugas, tumpukan styrofoam tersebut berisikan ratusan kantong plastik benur. Sehingga anggotanya pun langsung pengemudi serta penumpang mobil.

Dijelaskan oleh Harryo, untuk jenis baby lobster ini diketahui Jenis Benur atau benih lobster pasir yang dibawa dari wilayah Teluk Provinsi Lampung Barat menuju Provinsi Jambi tepatnya wilayah Pal 10.

“Sama seperti narkoba, jaringan ini terputus dan masih kita lakukan pengembangan,” ujarnya.

Baca juga :   Polda Sumsel Kerahkan 354 Personel ke 5 Wilayah Prioritas Hadapi Puncak Karhutla

Atas peristiwa ini kedua tersangka akan disangkakan dengan UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang UU Cipta Kerja perubahan UU Perikanan ancaman kurungan delapan tahun dan denda Rp2 Milyar

“Kegiatan kepolisian akan ditingkatkan di wilayah Simpang Nilakandi, karena ini merupakan keberhasilan atau prestasi bagi anggota Satlantas Polrestabes Palembang yang sebelumnya juga sempat gagalkan penyelundupan narkoba dalam jumlah fantastis,” jelasnya.

Baby Lobster sementara ini akan langsung dititipkan atau dikembalikan ke wilayah Lampung Barat tempat penangkaran menghindari benih lobster mati. (DNP)

Baby lobster Benih Lobster Benur Jambi Lampung Penyelundupan Benih Lobster Polrestabes Palembang
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePerluas Akses Pendidikan Tinggi, UT Palembang Jalin Kerjasama dengan Pemkot Pagaralam
Next Article 17 Kasus Kebakaran Tercatat di Muara Enim, Kerugiannya Capai Rp300 Juta
alwi

Related Posts

Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20267 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,970 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,841 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,814 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?