Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/2026

Komisi VIII DPR RI Soroti Karhutla Sumsel, Pemadaman Udara Terkendala Asap

11/10/2026

Kepergok Curi AC dan Tabung Gas, Dua Warga Tangga Buntung Ditangkap

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»KPK Lanjutkan Pembuktian Kasus Kuota Haji Usai Praperadilan Yaqut Ditolak
Hukum

KPK Lanjutkan Pembuktian Kasus Kuota Haji Usai Praperadilan Yaqut Ditolak

RiyadiBy Riyadi11/03/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ilustrasi KPK. (ist)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan melanjutkan proses pembuktian dalam kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, setelah gugatan praperadilan yang diajukannya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan putusan pengadilan tersebut membuka jalan bagi KPK untuk melanjutkan penanganan perkara ke tahap berikutnya.

“Karena dengan putusan hari ini, maka kami bisa melanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu terkait dengan pembuktiannya,” ujar Asep kepada wartawan, Rabu (11/3/2026).

Baca juga :   KPK Sita Rp21,2 Miliar dan Emas 2,5 Kg, Diduga Hasil Setoran Rutin OPD Bupati Sukoharjo

Asep menjelaskan bahwa pada tahap pembuktian nantinya, proses akan dilakukan melalui persidangan yang memeriksa aspek materiil perkara. Dalam proses tersebut, penyidik akan menghadirkan sejumlah saksi serta pihak-pihak yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Menurutnya, selama proses praperadilan berlangsung, KPK menghormati langkah hukum yang ditempuh Yaqut. Oleh karena itu, fokus penyidikan terhadap pembuktian materiil perkara belum sepenuhnya dilakukan.

“Selama praperadilan kami menghargai proses yang sedang diajukan saudara YC. Ke depan kami akan lebih fokus pada penanganan perkaranya,” kata Asep.

Baca juga :   Polda Sumsel Ringkus Pelaku Curas dan Kekerasan Seksual, Satu Rekan Masih DPO

KPK juga masih mempertimbangkan langkah lanjutan terkait kemungkinan penahanan terhadap Yaqut serta mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, seiring berlanjutnya proses hukum dalam perkara tersebut.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Yaqut terhadap KPK terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Sulistyo Muhamad Dwi Putro, dalam putusannya menyatakan penetapan tersangka oleh KPK telah sesuai dengan ketentuan hukum karena penyidik telah mengantongi setidaknya dua alat bukti yang cukup.[YKP]

Gus Yaqut Korupsi KPK Kuota Haji
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleRumah Warga Gandus Roboh Diterpa Angin, Baznas Salurkan Bantuan Rp5 Juta
Next Article Jelang Lebaran 2026, Pemprov Sumsel Terapkan WFA untuk ASN, Pelayanan Publik Tetap Berjalan
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,926 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,798 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,771 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?