RELUNG.ID – Seluruh jemaah haji yang tiba kembali di Tanah Air, khususnya melalui Debarkasi Palembang, diwajibkan mengisi data kesehatan melalui aplikasi Satu Sehat Health Pass (SSHP) dan menjalani karantina mandiri selama 21 hari. Langkah ini merupakan upaya preventif untuk mencegah penyebaran penyakit menular pasca-perjalanan luar negeri.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Balai Kekarantinaan Kesehatan (BKK) Kelas I Palembang, Emmilya Rossa, pada Minggu (15/6/2025). Ia menjelaskan, pengisian SSHP tahun ini menjadi kebijakan baru khusus untuk jemaah haji Debarkasi Palembang.
“Aplikasi SSHP bisa diakses melalui link https://sshp.kemkes.go.id. Ini memang ditujukan bagi pelaku perjalanan luar negeri, dan mulai tahun ini diterapkan juga untuk jemaah haji kita,” ujarnya.
Bagi jemaah lanjut usia atau yang mengalami kesulitan mengisi data secara digital, pengisian dapat dibantu oleh pendamping, keluarga, atau ketua regu.
Selain itu, pihaknya juga mengimbau agar para jemaah segera melakukan karantina mandiri selama 21 hari setibanya di rumah. Jika muncul gejala seperti demam, batuk, pilek, atau sesak napas, jemaah diminta segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan terdekat.
“Karantina ini penting sebagai langkah pencegahan dini terhadap penyebaran penyakit menular, termasuk COVID-19 dan lainnya,” jelas Emmilya.
Sementara itu, Humas PPIH Sumsel, Abdul Qudus, mengatakan bahwa prosedur pemeriksaan kesehatan dimulai sejak jemaah masih berada di dalam pesawat. Tim dari Balai Kekarantinaan Kesehatan akan melakukan skrining suhu tubuh dan gejala klinis untuk memastikan jemaah dalam kondisi sehat.
“Kalau ada jemaah yang terindikasi demam tinggi atau menunjukkan gejala penyakit menular seperti COVID-19, akan langsung dilakukan tes antigen. Bila hasilnya positif dan jemaah dalam kondisi sakit, akan langsung dirujuk ke rumah sakit,” terang Qudus.
Jika tidak ditemukan gejala atau keluhan, jemaah akan diarahkan ke bagian imigrasi dan melanjutkan perjalanan ke Asrama Haji.[THQ]

