Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Herman Deru Hentikan Sementara Penambangan Sumur Tua: Kita Inventarisasi Dulu, Baru Keluarkan Regulasi
Indeks

Herman Deru Hentikan Sementara Penambangan Sumur Tua: Kita Inventarisasi Dulu, Baru Keluarkan Regulasi

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda16/06/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Gubernur Sumsel Herman Deru saat memberikan acara peluncuran yang berlangsung di Gedung PSCC Palembang, Selasa (27/5/2025). Foto : Humas Pemprov Sumsel
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID — Gubernur Sumatera Sumsel Herman Deru meminta seluruh aktivitas penambangan pada sumur tua atau sumur rakyat ditunda sementara demi kelancaran proses inventarisasi dan penertiban yang sedang berlangsung. Imbauan itu ia sampaikan saat memimpin sosialisasi penertiban dan investigasi sumur tua.

“Sekarang tahapnya meng‑inventarisasi dulu. Jangan ada penambangan apa pun sampai proses ini rampung,” tegas Herman Deru.

Menurutnya, pendataan menyeluruh diperlukan agar pemerintah pusat, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dapat merumuskan kebijakan yang tepat untuk pengelolaan sumur tua di Sumsel.

Herman Deru juga memerintahkan para bupati di wilayah penghasil minyak untuk melakukan pengawasan ketat. Langkah ini dinilai penting guna mencegah munculnya sumur ilegal baru maupun aktivitas penambangan tanpa izin di lapangan.

“Ini perintah negara. Para bupati harus awasi daerahnya sambil menunggu regulasi ESDM berikutnya,” ujarnya.

Setelah inventarisasi selesai, Pemprov Sumsel berencana menyerahkan data terverifikasi ke Kementerian ESDM. Data tersebut akan menjadi dasar penyusunan regulasi mulai dari skema perizinan, pembagian hasil, hingga standar keselamatan kerja dan perlindungan lingkungan.

“Kalau data sudah akurat, kebijakan pusat bisa lebih tepat sasaran dan masyarakat di sekitar sumur tua tetap mendapatkan manfaat,” tambah Herman Deru.

Sebelumnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta setiap kepala daerah yang wilayahnya terdapat kegiatan produksi sumur minyak oleh masyarakat untuk segera melakukan inventarisasi.

Permintaan tersebut tertuang dalam Surat Nomor T-260/MG.04/MEM.M/2025 yang ditandatangani oleh Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, pada 3 Juni 2025

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa kegiatan produksi sumur minyak masyarakat diduga dilaksanakan tidak sesuai kaidah keteknikan yang baik, menyebabkan dampak lingkungan, gangguan keamanan sosial dan investasi, hingga dampak negatif lainnya. 

Selain itu hasil produksi sumur minyak masyarakat juga diduga tidak dijual sesuai ketentuan yang berlaku. Sehingga, berpotensi menyebabkan hilangnya peningkatan produksi minyak bumi dalam rangka ketahanan energi nasional dan penerimaan negara. 

“Kegiatan sumur minyak masyarakat perlu dilakukan upaya pembinaan dan perbaikan tata kelola melalui regulasi yang siap diterbitkan dan saat ini masih dalam proses perundangan,” jelasnya dikutip dari surat Menteri ESDM. 

Oleh karena itu, Bahlil meminta agar sumur minyak masyarakat yang telah eksisting dapat dijalankan dengan upaya pembinaan dan perbaikan secara bertahap. 

Dia juga meminta, agar tidak ada lagi penambahan jumlah sumur minyak masyarakat yang baru selama proses penanganan berjalan.

“Jadi kami harapkan agar gubernur dengan melibatkan bupati/walikota, SKK Migas/BPMA, KKKS atau pihak terkait lainnya bisa menyampaikan konfirmasi apakah saat ini ada sumur minyak masyarakat eksisting,” jelas Bahlil.

Adapun wilayah yang dimaksud diantaranya Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Jawa Barat. Kemudian Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, Sumatra Selatan, Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.[THQ]

Gubernur Sumsel Herman Deru Sumur Tua
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleUnggah Foto Bareng Jacklyn Choppers, Warga Tulung Selapan Dituduh Cepu
Next Article Viral Video Debt Collector Ngaku Bisa Tarik Mobil Milik Aparat, Klaim Sehari Bisa Enam Kendaraan
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20266 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,894 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,767 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,739 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?