RELUNG.ID – Ratusan massa yang tergabung dalam Gerakan Aceh Melawan (GAM) menggelar aksi damai di halaman Kantor Gubernur Aceh, Senin (16/6).
Aksi tersebut untuk menolak Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang mengalihkan empat pulau dari wilayah Aceh ke Sumatera Utara (Sumut). Massa menuntut Pemerintah Pusat segera mencabut keputusan tersebut.
Dalam aksinya, peserta membawa atribut termasuk beberapa bendera Bulan Bintang simbol yang hingga kini masih menjadi kontroversi dalam konteks nasional, meskipun telah memiliki dasar hukum melalui Qanun Aceh Nomor 13 Tahun 2013. Tercatat sekitar lima bendera dikibarkan selama aksi berlangsung.
Aksi berlangsung damai, dengan pengamanan minimal dari pihak kepolisian. Sekitar delapan aparat kepolisian terlihat berjaga di sekitar tiang bendera kantor gubernur tanpa melakukan penertiban terhadap pengibaran bendera tersebut.
Massa juga menggelar aksi teatrikal, memperagakan simulasi baku tembak menggunakan replika senjata dari kayu, sebagai simbol perjuangan merebut kembali empat pulau yang mereka klaim secara historis dan administratif milik Aceh.
Koordinator aksi, Ilham Rizky, menegaskan bahwa masyarakat Aceh mendukung penuh langkah Pemerintah Aceh dalam mempertahankan wilayahnya. Ia mengingatkan agar Pemerintah Aceh tidak mundur dalam memperjuangkan hak daerah.
“Kami ingatkan Pemerintah Aceh untuk tidak mundur. Masyarakat siap mendukung penuh untuk merebut kembali empat pulau itu,” katanya.
Ilham juga menyatakan kekhawatiran bahwa jika keputusan pengalihan pulau tetap dijalankan oleh Presiden Prabowo Subianto, maka hal tersebut dapat memicu gejolak sosial di Aceh.
Sementara itu, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Aceh, Syakir, menyatakan bahwa Pemerintah Aceh tidak akan mundur dari upaya mempertahankan empat pulau yang disengketakan.
Dia menyebut seluruh dokumen pendukung telah disiapkan untuk dibawa dalam pertemuan bersama Kementerian Dalam Negeri yang dijadwalkan pada Selasa (17/6).
“Kita sudah siapkan dokumen historis, termasuk kesepakatan antara Gubernur Aceh dan Sumut pada tahun 1992. Semuanya akan kami jabarkan dalam rapat dengan Kemendagri,” katanya.
Pemerintah Aceh, kata Syakir, tidak akan menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), melainkan memilih jalur administratif dan konsultatif.
“Kita tetap konsisten. Jalur PTUN tidak kita ambil, tapi semua langkah lain akan ditempuh demi mempertahankan hak Aceh,” pungkasnya. (vid)

