RELUNG.ID – Andi Winata alias Edi (47), pelaku penganiayaan serta menyiraman air keras terhadap korban Marlina (44) yang tak lain istrinya ini akhirnya ditangkap dan ditahan di sel Polres Lubuklinggau.
Polisi juga berhasil mengungkap motif yang melatari pelaku nekat melakukan penganiayaan hingga berujung korban mengalami luka bakar di tubuhnya akibat air keras.
Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP M Kurniawan Azwar menjelaskan, peristiwa kekerasan yang dialami korban tersebut terjadi di Jalan Kalimantan, Kelurahan Pasar Pemiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat II pada Kamis, 16 Juni 2025 sekitar pukul 09.30 WIB.
Saat itu, pelaku meminta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) motor kepada korban. Namun, tidak diberikan oleh korban.
“Ini kemudian memicu kekesalan pelaku terhadap korban,” katanya, Kamis kemarin (19/6/2025).
Pelaku yang kesal kemudian marah hingga memukul korban dengan menggunakan botol yang berisikan air keras di kepala korban.
“Botol tersebut pecah, sehingga air keras tersebut mengenai seluruh tubuh korban,” ujarnya.
TIdak hanya sekali, menurut Kasat Reskrim, pelaku juga diketahui sudah sering melakukan KDRT terhadap korban.
Terakhir kali mengakibatkan korban alami luka bakar akibat air keras serta mengalami luka-luka di bagian kepala.
“Dari penangkapan tersebut, kami menyita barang bukti berupa satu buah pecahan botol warna cokelat, satu buah buku nikah dan satu pakaian milik korban,” tutupnya. (NSR)

