RELUNG.ID – Seorang pria yang kerap membawa dan menyimpan senjata api (Senpi) rakitan di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan ditangkap. Pelaku berinisial DT (46), warga Desa Sembatu Jaya, Kecamatan BTS Ulu.
Dari pelaku diamankan satu pucuk senpi rakitan laras pendek jenis pistol berikut dengan dua butir amunisinya. Pelaku ditangkap Polisi di rumahnya tanpa melakukan perlawanan pada Rabu, 25 Juni 2025 sekitar pukul 14.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Musi Rawas Iptu Ryan Tiantoro Putra menjelaskan penangkapan tersebut berawal saat anggota mendapatkan informasi dari masyarakat. Disebutkan bahwa adanya dugaan seorang pria yang sering dan sudah lama terlihat membawa senpi serta membuat resah warga.
“Informasi tersebut kemudian langsung ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan,” kata Kasat Reskrim pada Kamis, 26 Juni 2025.
Selanjutnya anggota melakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah pelaku. Hasil penggeledahan tersebut anggota berhasil mengamankan barang bukti satu pucuk senpi rakitan jenis pistol beserta dua butir amunisi.
“Ditemukan disimpan didalam tas dibawah meja ruang tamu rumah pelaku,” ujarnya.
Pelaku saat ini telah diamankan di Polres Musi Rawas dan tengah dilakukan pendalaman perkara. Penangkapan tersebut juga bertepatan dengan pelaksanaan Operasi Senpi Musi 2025 yang dilaksanakan di wilayah hukum Polda Sumsel. (NSR)

