Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Hakim Tegaskan Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Tidak Terima Keuntungan Pribadi, Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan KPK
Hukum

Hakim Tegaskan Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Tidak Terima Keuntungan Pribadi, Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan KPK

RiyadiBy Riyadi21/11/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi dan dua rekannya dipastikan tidak menerima keuntungan pribadi dalam Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) yang dilakukan PT ASDP pada 2019–2022.

Hal itu menjadi salah satu pertimbangan penting majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat saat membacakan putusan pada Kamis (20/11/2025).

Hakim anggota Nur Sari Baktiana menyatakan, tidak ada bukti bahwa Ira bersama Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono menerima uang, barang, fasilitas, maupun keuntungan pribadi lainnya dari proses KSU dan akuisisi PT JN.

Baca juga :   Dapat Rehabilitasi dari Prabowo, Status Terpidana Ira Puspadewi Resmi Gugur

“Hal meringankan: Para terdakwa terbukti tidak menerima keuntungan finansial,” ujar Nur Sari Baktiana saat membacakan amar putusan.

Dalam persidangan, keterangan Adjie selaku pemilik PT JN turut menguatkan bahwa tidak ada pemberian uang maupun barang kepada para terdakwa. Ia menegaskan tidak pernah memberikan gratifikasi ataupun fasilitas apa pun.

Bahkan, tawaran handphone dan batik kepada Harry MAC ditolak. Hal serupa juga dilakukan Ira, yang menolak pemberian fasilitas penginapan hotel.

Baca juga :   Usai Bunuh Karyawan Koperasi Simpan Pinjam, Distro Anti Mahal Palembang Langsung Ditutup

Hakim menegaskan tidak ditemukan satu pun fakta hukum yang menunjukkan adanya keuntungan pribadi yang diterima para terdakwa.

Meski tidak menerima keuntungan secara langsung, hakim menyatakan perbuatan para terdakwa tetap memenuhi unsur Pasal 3 UU Tipikor. Para terdakwa dianggap menyalahgunakan kewenangan sehingga memberikan keuntungan besar kepada PT JN dan pemiliknya, Adjie, serta merugikan keuangan negara.

Unsur “menguntungkan orang lain atau suatu korporasi” dalam Pasal 3 dinilai terpenuhi  meskipun terdakwa tidak mendapat keuntungan pribadi.

Baca juga :   Hadiri Hajatan, Ketua KONI Banyuasin Ditusuk dengan Pecahan Botol

Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, majelis hakim menjatuhkan putusan lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).

Ira Puspadewi, divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Muhammad Yusuf Hadi divonis 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Harry Muhammad Adhi Caksono divonis 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca juga :   5 Warga SAD Serahkan Diri Usai Diduga Keroyok Anggota TNI di Sarolangun

Putusan tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yaitu 8 tahun 6 bulan penjara untuk Ira serta 8 tahun penjara untuk Yusuf Hadi dan Harry MAC.[YKP]

Divonis Ringan Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Keuntungan Pribadi Tidak Terima
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleMenkeu Purbaya Getol Berantas Pakaian Bekas Impor Ilegal, Ultimatum Importir Nakal
Next Article Usulkan Intake PDAM Gunung Megang Dialihkan ke Sungai Lematang
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,878 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,750 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,724 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?