RELUNG.ID- Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi dan dua rekannya dipastikan tidak menerima keuntungan pribadi dalam Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) yang dilakukan PT ASDP pada 2019–2022.
Hal itu menjadi salah satu pertimbangan penting majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat saat membacakan putusan pada Kamis (20/11/2025).
Hakim anggota Nur Sari Baktiana menyatakan, tidak ada bukti bahwa Ira bersama Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono menerima uang, barang, fasilitas, maupun keuntungan pribadi lainnya dari proses KSU dan akuisisi PT JN.
“Hal meringankan: Para terdakwa terbukti tidak menerima keuntungan finansial,” ujar Nur Sari Baktiana saat membacakan amar putusan.
Dalam persidangan, keterangan Adjie selaku pemilik PT JN turut menguatkan bahwa tidak ada pemberian uang maupun barang kepada para terdakwa. Ia menegaskan tidak pernah memberikan gratifikasi ataupun fasilitas apa pun.
Bahkan, tawaran handphone dan batik kepada Harry MAC ditolak. Hal serupa juga dilakukan Ira, yang menolak pemberian fasilitas penginapan hotel.
Hakim menegaskan tidak ditemukan satu pun fakta hukum yang menunjukkan adanya keuntungan pribadi yang diterima para terdakwa.
Meski tidak menerima keuntungan secara langsung, hakim menyatakan perbuatan para terdakwa tetap memenuhi unsur Pasal 3 UU Tipikor. Para terdakwa dianggap menyalahgunakan kewenangan sehingga memberikan keuntungan besar kepada PT JN dan pemiliknya, Adjie, serta merugikan keuangan negara.
Unsur “menguntungkan orang lain atau suatu korporasi” dalam Pasal 3 dinilai terpenuhi meskipun terdakwa tidak mendapat keuntungan pribadi.
Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, majelis hakim menjatuhkan putusan lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).
Ira Puspadewi, divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Muhammad Yusuf Hadi divonis 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Harry Muhammad Adhi Caksono divonis 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Putusan tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yaitu 8 tahun 6 bulan penjara untuk Ira serta 8 tahun penjara untuk Yusuf Hadi dan Harry MAC.[YKP]

