RELUNG.ID- Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) terus menggencarkan upaya pencegahan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Hal ini ditegaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel, Drs H Edward Candra MH, saat membuka kegiatan sosialisasi bertajuk “Pencegahan PMI Ilegal dan TPPO” di Ballroom Parksides Hotel, Rabu (25/6/2025).
Edward menyampaikan bahwa kasus penempatan PMI ilegal di Sumsel masih kerap ditemukan dan tak jarang berujung pada praktik perdagangan manusia.
“Ini isu nasional yang marak, terutama menimpa kelompok masyarakat rentan,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, rendahnya pemahaman masyarakat menjadi faktor utama maraknya TPPO. Sepanjang 2024, tercatat sekitar 2.000 PMI berasal dari Sumsel, sementara pada Januari–Mei 2025 sudah mencapai 400 orang. Dalam lima tahun terakhir, sebanyak 58 calon PMI ilegal berhasil digagalkan keberangkatannya.
Sebagai bentuk komitmen, Pemprov melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi terus melakukan pembinaan terhadap 19 kantor cabang perusahaan penempatan PMI (P3MI) yang tersebar di enam kabupaten/kota. Langkah ini dilakukan demi memastikan penempatan PMI berlangsung secara legal dan aman.
Edward juga menyoroti pentingnya peran lurah dalam mencegah perekrutan CPMI non-prosedural.
“Lurah adalah garda terdepan. Mereka harus membimbing warga yang ingin bekerja ke luar negeri agar mengikuti jalur resmi,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Kepala BP3MI Sumsel, Waydinsyah, turut mengapresiasi dukungan penuh dari Pemprov dan para lurah. Ia menekankan bahwa pencegahan TPPO dan PMI ilegal hanya bisa berhasil lewat kolaborasi lintas sektor yang solid.
Waydinsyah juga mengungkapkan bahwa BP3MI telah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Kota Palembang untuk memastikan PMI yang berangkat secara resmi mendapat perlindungan sosial.
“PMI legal pasti terlindungi, baik oleh hukum Indonesia maupun negara tujuan,” pungkasnya.[DSK]

