RELUNG.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumatra Selatan mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap penawaran penghapusan tagihan pinjaman online (pinjol) yang semakin marak, terutama di kota besar seperti Palembang. Modus penipuan ini kerap mencatut nama OJK untuk menarik perhatian korban.
“Saat ini, modus penipuan digital semakin sering terjadi, terutama dengan mengatasnamakan OJK. Kami mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh tawaran semacam itu,” kata Kepala OJK Sumsel, Arifin Susanto, Jumat (27/6/2025).
Arifin menegaskan, OJK tidak pernah menawarkan jasa penghapusan utang, mediasi berbayar, atau layanan serupa. Masyarakat yang menemukan modus semacam ini diminta segera melaporkannya melalui kanal resmi OJK.
“Masyarakat bisa melaporkan kasus penipuan ini agar kami dapat menindaklanjuti dengan cepat. Jangan ragu untuk menggunakan kanal resmi OJK,” ujarnya.
Berdasarkan data OJK Sumsel, sejak Januari hingga 25 Juni 2025, terdapat 797 pengaduan dari masyarakat terkait akses keuangan. Pengaduan tersebut mencakup masalah kredit, penagihan, pemblokiran rekening, hingga klaim asuransi.
Arifin merinci laporan yang masuk yakni 255 pengaduan dari sektor perbankan, 541 aduan dari Industri Keuangan Non-Bank (IKNB), dan 1 laporan dari sektor pasar modal.
“Semua pengaduan berhasil diselesaikan dengan tingkat persetujuan solusi mencapai 75,03 persen. Ini menunjukkan efektivitas kami dalam menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha jasa keuangan,” jelas Arifin.
Selain menyelesaikan pengaduan, OJK aktif melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi penipuan keuangan.
“Kami terus mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap penawaran mencurigakan, terutama yang mencatut nama OJK. Kesadaran akan risiko penipuan adalah langkah awal untuk melindungi diri dari kerugian,” tutup Arifin.[THQ]

