RELUNG.ID – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional III Palembang mencatat lonjakan signifikan jumlah penumpang selama dua pekan masa libur sekolah, yakni periode 13 hingga 28 Juni 2025. Sebanyak 56.091 pelanggan tercatat telah diberangkatkan dalam periode tersebut.
Manager Humas KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti, mengungkapkan bahwa tingkat keterisian tempat duduk atau okupansi rata-rata harian mencapai 118 persen dari kapasitas yang tersedia, dengan volume penumpang harian sekitar 3.506 orang.
“Selain momen Lebaran Idul Fitri dan tahun baru, masa libur sekolah juga merupakan momen yang banyak dimanfaatkan masyarakat untuk bepergian. Lonjakan penumpang kereta api sudah kami prediksi sejak jauh hari,” ujar Aida dalam keterangannya, Minggu (29/6/2025).
Mengantisipasi lonjakan ini, KAI Divre III Palembang telah melakukan penambahan kapasitas tempat duduk, khususnya pada layanan KA bersubsidi (PSO) bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.
Penambahan tersebut mencakup satu kereta tambahan pada KA Bukit Serelo (relasi Kertapati–Lubuklinggau pp), tiga kereta tambahan pada KA Rajabasa (relasi Kertapati–Tanjungkarang pp), serta satu kereta kelas eksekutif pada KA Sindang Marga (relasi Kertapati–Lubuklinggau pp).
“Penambahan ini dilakukan agar animo masyarakat yang tinggi dapat tetap terakomodasi dengan baik, terutama untuk tujuan-tujuan favorit selama musim libur sekolah,” jelasnya.
Hingga Minggu (29/6), penjualan tiket KA selama masa libur sekolah telah mencapai 93.662 tiket, atau sekitar 103 persen dari total kapasitas tempat duduk yang disediakan sebanyak 91.274 kursi. Angka tersebut masih berpotensi bertambah seiring dengan masih berlangsungnya penjualan tiket.
KAI Divre III Palembang juga mengimbau masyarakat agar memesan tiket melalui aplikasi Access by KAI, mitra resmi, atau langsung di stasiun (go show) paling lambat tiga jam sebelum keberangkatan, selama tiket masih tersedia.
“Kami terus mengingatkan masyarakat untuk tidak membeli tiket melalui agen tidak resmi atau ilegal yang menjual tiket dengan harga lebih tinggi dari tarif resmi. Segala kerugian akibat hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab KAI,” tegas Aida. (KPB)

