RELUNG.ID – Bupati Lahat Bursah Zarnubi melontarkan kritik tajam terhadap Dinas Perhubungan (Dishub) Sumatera Selatan terkait surat toleransi angkutan batu bara yang dinilai menjadi biang kerok truk batubara masih melintas di jalan umum hingga kini.
Surat bernomor 551.2/4151/5/DISHUB tertanggal 8 November 2018 itu ditandatangani mantan Kadishub Sumsel Drs. Nelson Firdaus MM. Surat tersebut memberikan izin toleransi bagi truk batubara untuk menggunakan jalan nasional dan provinsi di wilayah Lahat dan Muara Enim.
“Justru itu yang harus diperiksa Dishub-nya. Jangan melanggar. Kita ini aparatur pemerintah, tidak boleh melanggar aturan. Kalau Dishub seperti itu, ya periksa saja sekarang. Singkat saja,” tegas Bursah usai menghadiri pelantikan pengurus DPW Partai NasDem Sumsel periode 2025-2029 di Hotel Santika Bandara, Palembang, Sabtu (5/7/2025).
Menurutnya, selama ini persoalan lalu lintas truk batubara bukan hanya soal aturan yang tidak ditegakkan, tapi juga lemahnya pengawasan dari instansi teknis.
Bursah menyatakan siap menindak Dishub Lahat jika terbukti ikut meloloskan toleransi truk batubara yang melanggar aturan. Ia bahkan menyebut akan melibatkan Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan.
“Kalau Dishub Lahat terlibat, akan kita periksa. Kita majukan Inspektorat,” ujarnya.
Namun demikian, Bursah menegaskan bahwa kewenangan utama tetap berada di tangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
“Itu wewenang provinsi. Kami ikut perintah Gubernur. Kalau Gubernur mengeluarkan keputusan, apapun bentuk suratnya, kami siap hentikan angkutan batubara sebelum jalan hauling disiapkan,” tandasnya. (DSK)

