RELUNG.ID — Puluhan reklame rokok ilegal ditertibkan di wilayah Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang. Penertiban ini dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat, menyusul maraknya reklame yang dipasang tanpa izin resmi.
“Kami diminta oleh Bapenda mendampingi penertiban reklame yang tidak memiliki izin. Ini sudah melanggar Perda dan merugikan pendapatan daerah,” tegas Ridho, Kepala Bidang Penertiban Satpol PP Empat Lawang, Sabtu (5/7/2025).
Menurut Ridho, setiap reklame yang dipasang wajib memiliki izin dan membayar pajak agar kontribusinya tercatat sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tanpa izin, keberadaan reklame dinilai merugikan daerah dan melanggar aturan hukum.
“Kalau tidak sesuai prosedur, pajak tidak masuk ke kas daerah. Ini jelas pelanggaran yang tidak bisa dibiarkan,” ujarnya.
Ridho menyatakan, pihaknya akan terus melakukan patroli rutin dan menindak tegas pelanggaran serupa ke depan, termasuk menindaklanjuti laporan masyarakat. Ia berharap penertiban ini memberi efek jera bagi pelaku usaha yang nekat memasang iklan tanpa izin.
“Kami imbau semua pelaku usaha agar tertib membayar pajak. Jangan sampai kami turun lagi untuk tindakan represif,” katanya.
Kepala Bapenda Empat Lawang, Kuswinarto, menyebut penertiban ini sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kota sekaligus memperkuat penerimaan daerah.
“Reklame ilegal bukan cuma soal pendapatan yang bocor, tapi juga mengganggu estetika kota. PAD dari pajak ini nantinya akan kembali ke masyarakat lewat pembangunan dan pelayanan publik,” ujar Kuswinarto. (SLM)

