Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026

Tak Ada Penerbangan ke Palembang, Percuma Status Bandara Internasional

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Saturday, 10 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Reklame Rokok Ilegal Ditertibkan, Satpol PP dan Bapenda Empat Lawang Bidik Peningkatan PAD
Regional

Reklame Rokok Ilegal Ditertibkan, Satpol PP dan Bapenda Empat Lawang Bidik Peningkatan PAD

ADMINBy ADMIN06/07/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID — Puluhan reklame rokok ilegal ditertibkan di wilayah Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang. Penertiban ini dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat, menyusul maraknya reklame yang dipasang tanpa izin resmi.

“Kami diminta oleh Bapenda mendampingi penertiban reklame yang tidak memiliki izin. Ini sudah melanggar Perda dan merugikan pendapatan daerah,” tegas Ridho, Kepala Bidang Penertiban Satpol PP Empat Lawang, Sabtu (5/7/2025).

Menurut Ridho, setiap reklame yang dipasang wajib memiliki izin dan membayar pajak agar kontribusinya tercatat sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tanpa izin, keberadaan reklame dinilai merugikan daerah dan melanggar aturan hukum.

“Kalau tidak sesuai prosedur, pajak tidak masuk ke kas daerah. Ini jelas pelanggaran yang tidak bisa dibiarkan,” ujarnya.

Ridho menyatakan, pihaknya akan terus melakukan patroli rutin dan menindak tegas pelanggaran serupa ke depan, termasuk menindaklanjuti laporan masyarakat. Ia berharap penertiban ini memberi efek jera bagi pelaku usaha yang nekat memasang iklan tanpa izin.

“Kami imbau semua pelaku usaha agar tertib membayar pajak. Jangan sampai kami turun lagi untuk tindakan represif,” katanya.

Kepala Bapenda Empat Lawang, Kuswinarto, menyebut penertiban ini sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kota sekaligus memperkuat penerimaan daerah.

“Reklame ilegal bukan cuma soal pendapatan yang bocor, tapi juga mengganggu estetika kota. PAD dari pajak ini nantinya akan kembali ke masyarakat lewat pembangunan dan pelayanan publik,” ujar Kuswinarto. (SLM)

Empat Lawang PAD Empat Lawang Pajak Reklame Reklame Empat Lawang
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleTabligh Akbar 10 Muharram, Ribuan Warga Padati BKB Palembang, 100 Hari RDPS Diklaim Capai 75 Persen Janji Kerja
Next Article Kasus Dugaan Penipuan Libatkan Anggota DPRD Palembang Berakhir Damai, Laporan Polisi Bakal Dicabut
ADMIN

Related Posts

Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Regional

Tak Ada Penerbangan ke Palembang, Percuma Status Bandara Internasional

10/10/20267 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,849 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,724 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,695 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?