RELUNG.ID – Kasus dugaan penipuan yang sempat menyeret nama anggota DPRD Kota Palembang berinisial JW berakhir damai. Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan dan akan mencabut laporan polisi.
Kuasa hukum pelapor AA, Koria, mengatakan bahwa perdamaian terjadi pada 4 Juli 2025. “Permasalahan ini sudah selesai, sudah ada pertemuan dan kesepakatan damai. Dalam waktu dekat laporan polisi akan kami cabut,” ujar Koria, Minggu (6/7/2025).
Sebelumnya, JW dilaporkan ke Polrestabes Palembang oleh AA atas dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 dan 378 KUHP.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum JW, Abadi Rasuan, menjelaskan bahwa persoalan bermula dari kerja sama antara JW dan AA terkait kegiatan bongkar muat pupuk di PT Pusri. Kerja sama itu berlangsung selama enam bulan sejak 9 Juni 2023 dan difasilitasi oleh IE—sepupu kandung AA.
Menurut Abadi, usai kontrak berakhir pada Desember 2023, JW telah mengembalikan uang pokok beserta keuntungan kepada IE sebagai perwakilan AA. Namun uang tersebut diduga tidak disampaikan IE kepada AA.
“JW merasa kewajibannya telah selesai karena sudah menyerahkan pembayaran melalui IE. Tapi karena uang itu tak sampai ke AA, timbul kesalahpahaman hingga berujung laporan polisi,” jelas Abadi.
Abadi juga membantah bahwa proyek kerja sama yang dimaksud adalah fiktif. “Penarikan pupuk benar terjadi, kerja sama ini sah secara hukum berdasarkan akta notaris. Tidak ada penipuan,” tegasnya.
Ditegaskan Abadi, saat kerja sama berlangsung pada 2023, kliennya belum menjabat sebagai anggota DPRD dan masih berstatus pengusaha. Karena itu, ia menilai masalah ini tidak berkaitan dengan posisi JW di parlemen maupun partai politik.
“Ini murni masalah bisnis yang gagal komunikasi. Tidak ada unsur politik atau nama institusi yang tercemar,” kata Abadi.
Dengan tercapainya kesepakatan damai, kedua pihak sepakat untuk menutup perkara ini dan menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat atas kegaduhan yang sempat muncul.
“Kami punya hati besar untuk menyelesaikan ini secara kekeluargaan. Tidak ada niat memperpanjang ke jalur hukum lagi,” pungkas Abadi. (DNP)

