RELUNG.ID – Bareskrim Polri telah menggelar perkara khusus terkait dugaan ijazah palsu milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, pada Rabu (9/7/2025).
Proses ini dilakukan menyusul permintaan dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) serta mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menyatakan bahwa pihaknya sebenarnya keberatan dengan pelaksanaan gelar perkara khusus tersebut.
Menurutnya, mekanisme itu tidak diatur dalam tahap penyelidikan. Namun demikian, pihaknya tetap menghormati proses hukum yang berlangsung.
“Setelah pelaksanaan ini, semuanya semakin jelas, dan pihak mereka tidak lagi mempertanyakan keaslian ijazah Pak Jokowi,” katanya.
Yakup menambahkan bahwa sebagai warga negara yang taat hukum, semua pihak semestinya menghormati hasil gelar perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa gelar perkara khusus ini dilaksanakan oleh Biro Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Polri untuk menelaah hasil penyelidikan Direktorat Tindak Pidana Umum atas laporan dugaan ijazah palsu tersebut.
Menurutnya, sempat ada permintaan penjadwalan ulang gelar perkara dari pihak pelapor untuk mendapatkan kepastian mengenai pihak-pihak yang dilibatkan dalam proses tersebut.
Polri sendiri telah menyelesaikan penyelidikan atas laporan TPUA. Hasil penyelidikan menyatakan bahwa ijazah milik Joko Widodo dari SMAN 6 Surakarta dan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) adalah asli. Tidak ditemukan unsur pidana dalam laporan tersebut, sehingga penyelidikan resmi dihentikan.
Selama proses berlangsung, penyidik memeriksa sebanyak 39 saksi, termasuk akademisi dari UGM dan rekan-rekan Jokowi semasa kuliah. Selain itu, uji laboratorium forensik juga dilakukan terhadap sejumlah dokumen pendukung. (vid)

