RELUNG.ID – Polres OKU Selatan bergerak cepat membongkar praktik sabung ayam ilegal yang meresahkan warga di Desa Gedung Nyawa, Kecamatan Runjung Agung. Penertiban dilakukan usai laporan masyarakat dan viralnya informasi terkait aktivitas tersebut di media sosial.
Kapolres OKU Selatan, AKBP I Made Redi Hartana, menegaskan, penindakan ini bentuk komitmen polisi menjaga ketertiban dan moral masyarakat.
“Kami tidak beri ruang bagi segala bentuk perjudian, termasuk sabung ayam,” tegas Kapolres, Minggu (13/7/2025).
Penertiban oleh tim gabungan Polres OKU Selatan berlangsung kondusif, tanpa perlawanan. Namun, pesan tegas disampaikan kepada pelaku maupun penyelenggara kegiatan ilegal serupa: Jangan coba-coba melanggar hukum.
Menurut Kapolres, sabung ayam bukan sekadar melanggar hukum, tapi juga memicu potensi konflik, keributan, dan merusak moral generasi muda.
“Perjudian dalam bentuk apapun adalah penyakit masyarakat. Jika dibiarkan, bisa merusak tatanan sosial,” ujarnya.
Kapolres juga meminta peran aktif masyarakat melapor bila menemukan aktivitas serupa. “Kami tindaklanjuti semua laporan. Keamanan dan ketertiban bukan hanya tanggung jawab polisi, tapi tanggung jawab bersama,” tandasnya. (KPB)

