Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Putar Musik Tanpa Izin, Direktur Mie Gacoan Bali Tersandung Kasus Hak Cipta

Hukum

Putar Musik Tanpa Izin, Direktur Mie Gacoan Bali Tersandung Kasus Hak Cipta


RiyadiBy Riyadi23/07/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Mie Gacoan. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Kepolisian Daerah (Polda) Bali menetapkan I Gusti Ayu Sasih Ira, Direktur PT Mitra Bali Sukses selaku pengelola sejumlah gerai Mie Gacoan di Bali, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran hak cipta.

Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diajukan oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) pada 26 Agustus 2024 lalu. Kasus tersebut kemudian naik ke tahap penyidikan pada 20 Januari 2025.

SELMI melaporkan bahwa gerai-gerai Mie Gacoan di Bali diduga memutar musik secara komersial tanpa membayar remunerasi atau izin kepada pemilik hak cipta maupun hak terkait.

Baca juga :   Modus Ketuk Pintu Rumah, Kawanan Pelaku Curanmor di Palembang Beraksi di Jalan Inspektur Marzuki Pakjo

“Kerugian yang ditimbulkan dari pelanggaran ini mencapai miliaran rupiah,” kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, Senin (21/7/2025).

Menurut Arisandy, jumlah kerugian dihitung berdasarkan tarif yang tercantum dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016.

Perhitungannya mengacu pada tarif Rp120.000 per outlet per tahun, dikalikan dengan jumlah gerai yang ada di Bali, yang diketahui lebih dari 10 lokasi.

Baca juga :   5 Fakta Kasus Delpedro Marhaen, Direktur Lokataru Foundation Tersangka Penghasutan Aksi Ricuh

Adapun sejumlah outlet Mie Gacoan yang beroperasi di Bali tersebar di kawasan Pakerisan, Renon, Teuku Umar Barat, Gatot Subroto, dan Jimbaran. Mayoritas berada di Kota Denpasar, bahkan ada yang beroperasi 24 jam.

Kasus ini pun menyoroti pentingnya pelaku usaha, termasuk restoran dan tempat hiburan, untuk mematuhi aturan hukum terkait pemanfaatan karya cipta, khususnya musik yang diputar di area komersial.

Jika terbukti bersalah, I Gusti Ayu Sasih Ira dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. [YKP]

Bali Kasus Hak Cipta Mie Gacoan Tersangka
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleDatangi Tempat Wisata, Polisi Pastikan Standar Keselamatan
Next Article 15 Warga di Empat Lawang Terkonfirmasi Positif HIV, Ini Penyebabnya
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,894 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,767 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,739 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?