RELUNG.ID- Kepolisian Daerah (Polda) Bali menetapkan I Gusti Ayu Sasih Ira, Direktur PT Mitra Bali Sukses selaku pengelola sejumlah gerai Mie Gacoan di Bali, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran hak cipta.
Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diajukan oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) pada 26 Agustus 2024 lalu. Kasus tersebut kemudian naik ke tahap penyidikan pada 20 Januari 2025.
SELMI melaporkan bahwa gerai-gerai Mie Gacoan di Bali diduga memutar musik secara komersial tanpa membayar remunerasi atau izin kepada pemilik hak cipta maupun hak terkait.
“Kerugian yang ditimbulkan dari pelanggaran ini mencapai miliaran rupiah,” kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, Senin (21/7/2025).
Menurut Arisandy, jumlah kerugian dihitung berdasarkan tarif yang tercantum dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016.
Perhitungannya mengacu pada tarif Rp120.000 per outlet per tahun, dikalikan dengan jumlah gerai yang ada di Bali, yang diketahui lebih dari 10 lokasi.
Adapun sejumlah outlet Mie Gacoan yang beroperasi di Bali tersebar di kawasan Pakerisan, Renon, Teuku Umar Barat, Gatot Subroto, dan Jimbaran. Mayoritas berada di Kota Denpasar, bahkan ada yang beroperasi 24 jam.
Kasus ini pun menyoroti pentingnya pelaku usaha, termasuk restoran dan tempat hiburan, untuk mematuhi aturan hukum terkait pemanfaatan karya cipta, khususnya musik yang diputar di area komersial.
Jika terbukti bersalah, I Gusti Ayu Sasih Ira dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. [YKP]

