Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Pemerasan Eks Sekjen Kemenaker ke Rekening Kerabat
Hukum

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Pemerasan Eks Sekjen Kemenaker ke Rekening Kerabat

alwiBy alwi17/01/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ilustrasi KPK. (ist)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan pada era Menteri Hanif Dhakiri,

Hery Sudarmanto (HS), menyamarkan hasil pemerasan dengan memanfaatkan rekening milik kerabat. Nilai uang yang diduga diterima mencapai sekitar Rp 12 miliar.

Baca juga :   BPKP Sumsel Benarkan KPK Periksa Saksi, Bupati PALI Asgianto Ikut Dipanggil

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, modus tersebut digunakan untuk menampung dana hasil pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

“Diduga HS menampung penerimaan uang tersebut melalui rekening kerabatnya,” katanya, Jumat (16/1/2026).

Selain memanfaatkan rekening keluarga, KPK juga mencurigai Hery Sudarmanto melakukan pembelian sejumlah aset dengan mengatasnamakan kerabat untuk menyamarkan asal-usul uang.

Baca juga :   Richard Lee Didakwa Edarkan Kosmetik Ilegal, JPU Beberkan Dugaan Pelanggaran di Sidang Perdana PN Tangerang

“Termasuk saat pembelian aset, yang bersangkutan juga menggunakan nama kerabat,” imbuh Budi.

Hery Sudarmanto merupakan tersangka tambahan dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan RPTKA di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. KPK resmi menetapkannya sebagai tersangka pada 29 Oktober 2025.

Sebelumnya, pada 5 Juni 2025, KPK telah mengumumkan delapan tersangka lainnya yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Kemenaker, yakni Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.

Baca juga :   Polisi Amankan Pria Diduga Lakukan Pungli di Pasar Dempo Pagar Alam


Menurut KPK, para tersangka diduga melakukan praktik pemerasan dalam rentang waktu 2019–2024, atau pada masa kepemimpinan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Total uang yang berhasil dikumpulkan dari praktik ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp 53,7 miliar.

RPTKA merupakan dokumen wajib bagi tenaga kerja asing untuk dapat bekerja di Indonesia. Tanpa dokumen tersebut, penerbitan izin kerja dan izin tinggal akan terhambat, sehingga perusahaan atau tenaga kerja asing dapat dikenai denda hingga Rp 1 juta per hari.

Baca juga :   KPK Dalami Dugaan Peran Kesthuri sebagai Pengepul Uang dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

Kondisi inilah yang diduga dimanfaatkan oleh para tersangka untuk melakukan pemerasan.

KPK juga mengungkapkan bahwa praktik serupa diduga telah berlangsung sejak era Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi periode 2009–2014, berlanjut pada masa Hanif Dhakiri (2014–2019), hingga Ida Fauziyah (2019–2024).

Berdasarkan pendalaman penyidikan, KPK menduga Hery Sudarmanto telah menerima uang pemerasan sejak menjabat sebagai Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing pada 2010 hingga pensiun sebagai aparatur sipil negara pada 2025.

Baca juga :   Oknum Guru Ditetapkan Tersangka Dugaan Pelecehan Siswi SMKN Lubuklinggau

KPK menegaskan akan terus menelusuri aliran dana serta aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi tersebut sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara. (vid)

KPK Sekjen Kemenaker Uang pemerasan
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleRichard Lee Tak Ditahan, Hanya Wajib Lapor Dua Kali Sepekan, Doktif Minta Proses Hukum Dipertegas
Next Article Doktif Soroti Penanganan Kasus Richard Lee, Minta Aparat Tegakkan Hukum Tanpa Tebang Pilih
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,904 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,777 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,749 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?