RELUNG.ID – Tim Satres Narkoba Polres Lubuklinggau meringkus seorang pengedar narkotika jenis pil ekstasi, Dedi Yanto (45), warga asal Desa Aringin, Kelurahan Aringin, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).
Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau AKP Najamudin menjelaskan tersangka ditangkap di Jalan Sukarno Hatta, RT 07, Kelurahan Puncak Kemuning, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan pada Rabu, 23 Juli 2025 sekitar pukul 09.00 WIB.
Saat digeledah menurutnya ditemukan 1 tisu warna putih dan dililitkan lakban yang didalamnya berisikan 45 butir narkotika jenis ekstasi berwarna orange berbentuk labubu dengan berat 17,09 gram.
Barang bukti tersebut ditemukan didalam mobil Toyota Innova Nopol B 2207 EBC milik tersangka yang terparkir di hotel QR di Jalan Sukarno Hatta, Kelurahan Puncak Kemuning, Kecamatan Lubuklinggau Utara II. Tepatnya dibawah jok bagian tengah mobil.
Diamankan pula barang bukti lainnya berupa satu unit handphone (HP) Infinix.
Selanjutnya tersabgka berikut dengan barang bukti dibawa ke Polres Lubukkinggau guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Status tersangka diduga merupakan pengedar dengan Pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NSR)

