RELUNG.ID – Aksi penggelapan dengan modus meminjam sepeda motor dilakukan tersangka Pajar Saputra (23), seorang oknum mahasiswa, warga asal Desa Tebing Kandang, Kecamatan Air Napa, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinis Bengkulu.
Tersangka melakukan penggelapan sepeda motor Honda Beat Nopol BG 2497 HY milik korban Ahmad Saputra (41), seorang pemilik bengkel di Jalan Soekarno Hatta, RT 02, Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Lubuklinggau Utara I.
Kapolsek Lubuklinggau Utara Iptu Sumardi Candra menjelaskan peristiwa tersebut berawal pada Senin, 14 Juli 2025 sekitar pukul 07.20 WIB. Awalnya pelaku Pajar datang ke bengkel atau rumah korban.
“Saat itu korban sedang tidur lalu dibangunkan oleh Winda dengan mengatakan bahwa ada yang mau meminjam motor,” kata Kapolsek pada Minggu, (27/7/2025).
Kemudian korban terbangun dan melihat pelaku sudah masuk kedalam rumah. Lalu pelaku meminjam motor dengan alasan untuk membeli lem steal diarah Pasar Lubuklinggau. Dan oleh korban motor miliknya dipinjamkan ke pelaku.
“Setelah kejadian tersebut pelaku tidak pernah kembali lagi,” ujarnya.
Atas kejadian tersebut korban kemudian melaporkannya ke Polsek Lubuklinggau Utara untuk di proses hukum. Anggita yang menerima laporan lalu melakukan serangkaian tindakan penyelidikan. Hasilnya, teridentifikasi identitas pelaku.
Selanjutnya pada Jumat, 25 Juli 2025 sekitar pukul 16.00 WIB, tim Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Utara berhasil mengamankan tersangka Pajar. Tersangka ditangkap saat sedang berada di Jalan Lintas Gang Rambutan, Kelurahan Megang, Kecamatan Lubuklinggau Utara II.
“Tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan penggelapan motor Honda Beat milik korban,” pungkasnya. (NSR)

