RELUNG.ID – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mencetak rekor prestisius dalam sektor hukum dengan merampungkan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di seluruh desa dan kelurahan. Capaian ini mengantarkan Muba menerima penghargaan langsung dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Penghargaan diserahkan dalam acara peresmian Posbakum dan pelatihan paralegal yang digelar di Griya Agung Palembang. Hadir dalam acara tersebut Wakil Bupati Muba Kyai Rohman, yang menerima penghargaan bersama Gubernur Sumsel Herman Deru dan sejumlah kepala daerah se-Sumatera Selatan. Menteri Hukum dan HAM RI, Supratman Andi Agtas, secara langsung menyerahkan penghargaan ini sebagai bentuk apresiasi atas komitmen daerah dalam memberikan akses hukum yang setara bagi seluruh masyarakat.
“Kehadiran Posbakum di setiap desa dan kelurahan bukan hanya bentuk layanan, tapi juga komitmen kuat bahwa negara hadir di tengah rakyat,” tegas Kyai Rohman.
Dengan 100% pembentukan Posbakum di seluruh kabupaten/kota se-Sumsel (total 3.258 Posbakum), provinsi ini berhasil mencatatkan namanya dalam Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI). Capaian ini menjadikan Sumsel sebagai provinsi pertama yang menyapu bersih pembentukan Posbakum, dan Muba jadi salah satu daerah penggerak utamanya.
Tak hanya itu, 6.687 peserta turut serta dalam pelatihan paralegal, terdiri dari 700 peserta tatap muka dan lebih dari 6.600 peserta daring. Program ini memperkuat kesiapan sumber daya hukum di lapangan, yang juga dibekali gelar non-akademik dan sertifikat resmi dari Kemenkumham.
Meski berhasil menyapu bersih Posbakum di seluruh wilayah, Pemkab Muba menyiratkan masih menyimpan langkah-langkah strategis lanjutan. Fokus ke depan adalah penguatan kualitas layanan hukum di tingkat desa, pembinaan paralegal lokal, serta kolaborasi jangka panjang dengan fakultas hukum dan lembaga bantuan hukum.
“Kita tidak berhenti di angka. Setelah ini, kita dorong kualitas—pendampingan hukum berbasis komunitas, kader hukum desa, hingga sistem pelaporan digital,” ungkap salah satu pejabat Pemkab Muba yang tak ingin disebutkan namanya.
Fungsi utama Posbakum mencakup bantuan hukum gratis, perlindungan hukum bagi warga kurang mampu, dan memastikan akses keadilan yang merata hingga pelosok desa. Posbakum juga menjadi wadah kolaboratif antara masyarakat, paralegal, dan advokat dalam menyelesaikan permasalahan hukum secara adil dan inklusif.
Penghargaan ini menandai langkah awal dari perjuangan panjang Muba dalam menghadirkan keadilan substantif bagi warganya. Di balik peresmian yang semarak, Pemkab Muba justru semakin siap menuntaskan “babak kedua” dari komitmen hukumnya mengawal keberlanjutan dan efektivitas Posbakum di lapangan.[THQ]

