RELUNG.ID – Menyambut HUT Kemerdekaan RI ke-80, sebanyak 312 warga binaan Rutan Kelas IIB Prabumulih diusulkan menerima remisi khusus pada 17 Agustus 2025.
Kepala Rutan Prabumulih, Sandy Wiguna, S.Kom., M.Si., mengatakan pengusulan dilakukan secara online dan telah diverifikasi oleh Kantor Wilayah Ditjen PAS Sumsel.
“Remisi adalah hak warga binaan yang menunjukkan perilaku baik dan memenuhi syarat sesuai ketentuan. Dari pengusulan ini, 15 di antaranya akan langsung bebas,” ujar Sandy, Sabtu (2/8/2025).
Dari 15 narapidana yang bebas, sembilan orang menerima remisi umum, sementara enam lainnya mendapat remisi dasawarsa pengurangan masa pidana khusus bagi napi yang sudah menjalani hukuman minimal 10 tahun.
Secara total, Rutan Prabumulih mengajukan remisi bagi 652 warga binaan, terdiri dari 312 orang untuk remisi umum dan 340 lainnya untuk remisi dasawarsa.
“Usulan remisi sudah disetujui, dan seluruh napi yang memenuhi syarat telah menerima surat keputusan remisi,” tegas Sandy. (SMP)

