Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Setelah Pangdam Brawijaya, Kini Muncul Naruto yang Jadi Prajurit TNI

11/10/2026

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Gadaikan Mobil Rental, Juma Disergap Polisi di Hotel
Hukum

Gadaikan Mobil Rental, Juma Disergap Polisi di Hotel

alwiBy alwi04/08/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Tersangka saat ditangkap Polres OKU. (Polres OKU)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Sempat kabur usai menggadaikan mobil rental, seorang petani bernama Juma Esa Jaya (27), warga Desa Gedung Rejo, Kecamatan Belitang, Kabupaten OKU Timur, akhirnya tertangkap.

Pelaku bertubuh gempal ini disergap Tim Resmob Satreskrim Polres OKU saat check in di salah satu hotel kawasan Sukaraya, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, Sabtu (2/8/2025), sekitar pukul 03.30 WIB.

Baca juga :   Cekcok Gegara Lahan Pekarangan, Dua Lelaki di OKU Dibacok Tetangga

Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa satu berkas dari perusahaan lesing, satu unit mobil Ertiga Nopol BG 1466 VA beserta kunci kontak dan STNK.

Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo melalui Kasi Humas, AKP Ibnu Holdon menjelaskan, penangkap tersangka berdasarkan laporan dari pemilik mobil rental, M Khanif (35), warga Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Baturaja Timur.

Dalam laporannya, kejadian berawal pada Sabtu 19 Juli 2025, sekitar pukul 12.15 WIB di Desa Laya, Kecamatan Baturaja Barat. Saat itu, korban menyewakan mobil Ertiga miliknya kepada saksi atas nama Linda Wati melalui saksi Jon Edison.

Baca juga :   KPK Panggil Lisa Mariana Terkait Korupsi Iklan Bank BJB Rp 409 Miliar

“Keesokan harinya, Minggu 20 Juli 2025, sekitar pukul 13.10 WIB, saksi Linda Wati mengabari kirban bahwa mobil miliknya dilarikan oleh tersangka Juma Esa Jaya,” terang Kasi Humas, Minggu (3/8/2025).

Baca juga :   Pulang Jemput Anak Sekolah, Mobil Herkules Terbakar di Jalan Lintas

‎Dari kejadian itu, korban baru mengetahui jika yang menyuruh saksi Linda Wati merental mobil adalah tersangka Juma Esa Jaya. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp120 juta dan melapor ke Polres OKU.

Lalu laporan korban ditindak lanjuti. Tim resmob melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan barang bukti satu unit mobil ertiga milik korban yang digadaikan kepada Aminah, warga BK 9 Belitang, OKU Timur pada Sabtu 23 Juli 2025.

“Berdasarkan pengakuan Aminah, mobil digadai oleh pelaku. Kemudian dilakukan pengembangan hingga akhirnya pelaku, Juma Esa Jaya berhasil ditangkap di salah satu hotel di Baturaja,” ujarnya.

Baca juga :   Efisiensi Anggaran Berdampak, Hotel di Palembang Andalkan Event Pernikahan

Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres OKU untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. “Pelaku dikenakan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana Penggelapan,” pungkasnya. (AMZ)

Hotel Polres OKU Rental Mobil
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleWarga Serasan Jaya Dapat Rumah Baru, Bupati Muba: Kami Bangun Harapan, Bukan Sekadar Bangunan
Next Article Tersandung Kasus Baru, Alex Noerdin Gagal Dapat Pembebasan Bersyarat dan Remisi Kemerdekaan
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20267 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,986 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,857 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,830 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?