Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Bola»Tersandung Kasus Baru, Alex Noerdin Gagal Dapat Pembebasan Bersyarat dan Remisi Kemerdekaan
Bola

Tersandung Kasus Baru, Alex Noerdin Gagal Dapat Pembebasan Bersyarat dan Remisi Kemerdekaan

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda04/08/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin dalam persidangan/Foto: Humaidy Kennedy
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
RELUNG.ID – Harapan mantan Gubernur Sumatera Selatan periode 2008–2018, Alex Noerdin, untuk mendapat pembebasan bersyarat resmi kandas. Penyebabnya, ia kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Cinde yang mangkrak sejak 2018.
Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Palembang, Muhammad Rolan, mengonfirmasi bahwa pengajuan pembebasan bersyarat Alex Noerdin dibatalkan menyusul status hukumnya yang kembali tersangkut kasus baru.
“Untuk Pak Alex Noerdin sudah ada penetapan tersangka di kasus Pasar Cinde. Maka usulan pembebasan bersyarat otomatis gugur,” ungkap Rolan, Senin (4/8/2025).
Tak hanya kehilangan kesempatan pembebasan bersyarat, Alex juga tidak termasuk dalam daftar narapidana yang diajukan mendapat remisi Hari Kemerdekaan RI ke-80. Dengan status hukum yang belum bersih dan keterlibatan dalam perkara aktif, mantan orang nomor satu di Sumsel itu tak memenuhi syarat administratif maupun substantif.
Alex Noerdin telah menjalani hukuman sejak 2021 atas dua perkara korupsi besar: penyelewengan dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya dan korupsi pada bisnis gas yang melibatkan BUMD PDPDE Sumsel. Ia divonis 12 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Palembang pada 2022, sebelum akhirnya hukumannya dikurangi menjadi 9 tahun melalui proses banding di Pengadilan Tinggi.
Kini, dengan jeratan kasus baru di proyek revitalisasi Pasar Cinde, statusnya sebagai narapidana kembali menjadi sorotan. Proyek yang sempat digadang-gadang menjadi pusat perdagangan modern di Palembang itu terbengkalai sejak Alex mengakhiri masa jabatannya sebagai gubernur.
Sementara itu, Rutan Kelas I Palembang atau Rutan Pakjo tengah mengajukan 915 dari 1.073 narapidana untuk mendapatkan remisi dalam rangka perayaan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia.
Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Pakjo, Pandu Akbar Wijayanto, menyatakan bahwa remisi adalah hak setiap narapidana yang telah memenuhi syarat tertentu, terutama terkait vonis tetap dan perilaku selama menjalani masa tahanan.
“Kami pastikan narapidana yang tidak mendapat remisi adalah mereka yang belum memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Termasuk di antaranya yang sedang tersangkut perkara lain,” terang Pandu.
Dengan tersandungnya kasus Pasar Cinde, Alex Noerdin harus kembali menata harapannya di balik jeruji besi. Ia masih menjalani sisa hukuman dari perkara sebelumnya, sementara proses hukum kasus baru kini mulai menjeratnya lebih jauh.[THQ]
Alex Noerdin Remisi Hari Kemerdekaan
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleGadaikan Mobil Rental, Juma Disergap Polisi di Hotel
Next Article Napi Kasus Narkoba di Rutan Klas II B Baturaja Dapat Amnesti Presiden Prabowo, Dibebaskan Awal Bulan
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Bola

Drama 9-2 Antar Garuda ke Final, Erick Thohir Ungkap Perasaan Bangsa Indonesia

02/10/20267 Views
Bola

Dua Kali Tumbang, Begini Respons Wagub Sumsel soal Performa Sumsel United

29/09/202614 Views
Bola

4UR Tennis Competition Seri 3 Tuntas, Persaingan Menuju Serie Master Makin Panas

28/09/202687 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,917 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,789 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,762 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?