RELUNG.ID – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengumumkan bahwa sebanyak 122 juta rekening dormant atau tidak aktif yang sempat diblokir dalam upaya pemberantasan judi online kini telah dibuka kembali.
Hal itu disampaikan oleh Kepala PPATK Ivan Yustiavandana usai menghadiri diskusi publik bertajuk Strategi Nasional Memerangi Kejahatan Finansial di Jakarta, Selasa (5/8/2025).
“Prosesnya sudah selesai. Semua rekening yang sebelumnya berstatus dormant berdasarkan verifikasi dari pihak perbankan telah kami buka kembali,” ungkap Ivan.
Ivan menjelaskan, mekanisme pembukaan rekening dormant bervariasi tergantung kebijakan internal masing-masing bank. Selama masa pemblokiran, PPATK juga melakukan pemetaan untuk mengidentifikasi potensi penyalahgunaan.
“Kami memang menemukan adanya rekening tidak aktif yang ternyata digunakan untuk transaksi judi online. Tapi jumlah pastinya belum bisa kami sampaikan ke publik saat ini,” katanya.
Menurut Ivan, pemblokiran terhadap rekening dormant bukanlah tindakan permanen. Namun, PPATK memiliki kewenangan untuk kembali melakukan pemblokiran jika ditemukan indikasi tindak pidana, baik itu pencucian uang, penipuan digital, maupun aktivitas ilegal lainnya.
“Jika nanti ada laporan atau temuan baru terkait penyalahgunaan rekening, tentu akan kami hentikan lagi penggunaannya,” tegasnya.[THQ]

