Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Setelah Pangdam Brawijaya, Kini Muncul Naruto yang Jadi Prajurit TNI

11/10/2026

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»PPATK Buka Kembali 122 Juta Rekening Dormant, Siap Blokir Lagi Jika Terindikasi Tindak Pidana
Indeks

PPATK Buka Kembali 122 Juta Rekening Dormant, Siap Blokir Lagi Jika Terindikasi Tindak Pidana

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda06/08/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ilustrasi Buku Rekening Bank. Foto: Shutterstock
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengumumkan bahwa sebanyak 122 juta rekening dormant atau tidak aktif yang sempat diblokir dalam upaya pemberantasan judi online kini telah dibuka kembali.

Hal itu disampaikan oleh Kepala PPATK Ivan Yustiavandana usai menghadiri diskusi publik bertajuk Strategi Nasional Memerangi Kejahatan Finansial di Jakarta, Selasa (5/8/2025).

“Prosesnya sudah selesai. Semua rekening yang sebelumnya berstatus dormant berdasarkan verifikasi dari pihak perbankan telah kami buka kembali,” ungkap Ivan.

Ivan menjelaskan, mekanisme pembukaan rekening dormant bervariasi tergantung kebijakan internal masing-masing bank. Selama masa pemblokiran, PPATK juga melakukan pemetaan untuk mengidentifikasi potensi penyalahgunaan.

“Kami memang menemukan adanya rekening tidak aktif yang ternyata digunakan untuk transaksi judi online. Tapi jumlah pastinya belum bisa kami sampaikan ke publik saat ini,” katanya.

Menurut Ivan, pemblokiran terhadap rekening dormant bukanlah tindakan permanen. Namun, PPATK memiliki kewenangan untuk kembali melakukan pemblokiran jika ditemukan indikasi tindak pidana, baik itu pencucian uang, penipuan digital, maupun aktivitas ilegal lainnya.

“Jika nanti ada laporan atau temuan baru terkait penyalahgunaan rekening, tentu akan kami hentikan lagi penggunaannya,” tegasnya.[THQ]

Blokir Rekening PPATK
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleSolusi Menabrak Regulasi: Jalan Hauling Milik Keluarga Wabup Lahat Diduga Belum Kantongi AMDAL
Next Article Beruang Kembali Serang Petani Karet di Musi Rawas, Korban Luka Parah dan Tak Sadarkan Diri

Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Regional

Setelah Pangdam Brawijaya, Kini Muncul Naruto yang Jadi Prajurit TNI

11/10/20267 Views
Regional

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/202616 Views
Regional

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/20263 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,989 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,860 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,832 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?