RELUNG.ID- Proyek pembangunan jalan hauling batu bara sepanjang 26,4 kilometer oleh PT Levi Bersaudara Abadi (LBA), perusahaan dalam grup PT Tiga Putri Bersaudara (TPB), kini menuai sorotan tajam.
Proyek tersebut diduga berjalan tanpa izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang sah, padahal kegiatan konstruksi disebut telah berlangsung di lapangan.
Menurut informasi yang dihimpun redaksi, PT LBA dan PT TPB diketahui dimiliki oleh pihak yang masih memiliki hubungan keluarga dengan Wakil Bupati Lahat, Widia Ningsih, sehingga memunculkan dugaan konflik kepentingan dalam pelaksanaan proyek bernilai strategis ini.
Koordinator Advokasi Perkumpulan Sumsel Bersih, Arlan, menyayangkan framing seolah-olah pembangunan jalan hauling ini adalah capaian besar. Menurutnya, itu adalah kewajiban dasar yang sudah tertunda puluhan tahun oleh perusahaan-perusahaan tambang di Sumatera Selatan, khususnya di Muara Enim dan Lahat.
“Aturannya jelas: kendaraan tambang wajib melintasi jalan khusus. Tapi kenyataannya, selama ini masyarakat jadi korban – dari debu, kemacetan, sampai kecelakaan mematikan,” tegas Arlan.
Apalagi proyek ini terkesan menjadi cerminan lemahnya penegakkan hukum. Yakni lewat praktik “membangun dulu, urus izin kemudian” yang seolah telah menjadi tradisi buruk yang dimaklumi di Sumsel.
“Model begini sudah biasa: proyek jalan terus, dokumen izin belakangan. Padahal jelas-jelas melanggar Undang-Undang,” tegas Arlan.
Menurutnya, pembangunan infrastruktur yang berdampak besar terhadap lingkungan dan sosial seperti jalan hauling wajib melalui proses AMDAL, izin penggunaan lahan, dan kajian teknis. Tanpa itu, proyek sama saja dengan operasi ilegal yang disahkan secara politik.
“Kalau tanpa AMDAL, artinya proyek belum melalui kajian lingkungan. Itu pelanggaran serius, apalagi kalau proyeknya dikaitkan dengan elite daerah,” tambahnya.
Proyek jalan hauling ini turut mendapat perhatian DPRD Kabupaten Lahat dan DPRD Provinsi Sumsel. Anggota DPRD Lahat, Nopran Marjani, mengakui bahwa proyek ini sudah dirancang sejak dua tahun lalu, namun sempat tertunda karena persoalan pembebasan lahan milik PT Musi Hutan Persada (MHP) dan PT Bumi Sawindo Permai (BSP).
Ia menyebut percepatan proyek terjadi setelah Jembatan Muara Lawai ambruk, membuat lalu lintas angkutan batu bara semakin semrawut. Namun, ia menegaskan bahwa percepatan tidak boleh melangkahi aturan hukum.
“Kalau belum ada AMDAL atau pembebasan lahannya belum bersih, ya jangan dipaksakan. Kita tidak ingin proyek ini justru menimbulkan masalah hukum baru,” ujarnya.
Mengambil contoh yang terjadi di jalan hauling milik PT Servo Lintas Raya, meskipun telah berjalan, berbagai pelanggaran kerap terjadi dan merugikan masyarakat.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sumsel, Ade Pramanja, menyatakan bahwa pihaknya belum mendapat laporan resmi dari dinas terkait mengenai groundbreaking proyek tersebut.
Ia menekankan bahwa DPRD mendukung pembangunan infrastruktur asalkan dilaksanakan sesuai aturan.
“Penting bagi semua pihak agar proyek tidak menyalahi ketentuan hukum. AMDAL itu bukan formalitas – itu alat kontrol dampak sosial dan ekologis,” katanya.
Senada, Zulfikri Kadir, anggota Komisi IV lainnya, menyebut bahwa pembangunan jalan hauling adalah kewajiban perusahaan tambang, bukan negara.
“Kalau belum ada AMDAL, itu sangat berisiko. Selain bisa diberi sanksi, masyarakat yang terdampak juga bisa menuntut,” tegasnya.

