Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Solusi Menabrak Regulasi: Jalan Hauling Milik Keluarga Wabup Lahat Diduga Belum Kantongi AMDAL
Regional

Solusi Menabrak Regulasi: Jalan Hauling Milik Keluarga Wabup Lahat Diduga Belum Kantongi AMDAL

RiyadiBy Riyadi06/08/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru, meresmikan dimulainya pembangunan jalan khusus angkutan batu bara di Desa Cempaka Wangi, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat, Senin (4/8/2025). (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Proyek pembangunan jalan hauling batu bara sepanjang 26,4 kilometer oleh PT Levi Bersaudara Abadi (LBA), perusahaan dalam grup PT Tiga Putri Bersaudara (TPB), kini menuai sorotan tajam.

Proyek tersebut diduga berjalan tanpa izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang sah, padahal kegiatan konstruksi disebut telah berlangsung di lapangan.

Menurut informasi yang dihimpun redaksi, PT LBA dan PT TPB diketahui dimiliki oleh pihak yang masih memiliki hubungan keluarga dengan Wakil Bupati Lahat, Widia Ningsih, sehingga memunculkan dugaan konflik kepentingan dalam pelaksanaan proyek bernilai strategis ini.

Baca juga :   Hari Bumi Sedunia, Pemuda Lahat Sebut Mayoritas Lahan Dieksploitasi Perusahaan Tambang Batubara

Koordinator Advokasi Perkumpulan Sumsel Bersih, Arlan, menyayangkan framing seolah-olah pembangunan jalan hauling ini adalah capaian besar. Menurutnya, itu adalah kewajiban dasar yang sudah tertunda puluhan tahun oleh perusahaan-perusahaan tambang di Sumatera Selatan, khususnya di Muara Enim dan Lahat.

“Aturannya jelas: kendaraan tambang wajib melintasi jalan khusus. Tapi kenyataannya, selama ini masyarakat jadi korban – dari debu, kemacetan, sampai kecelakaan mematikan,” tegas Arlan.

Apalagi proyek ini terkesan menjadi cerminan lemahnya penegakkan hukum. Yakni lewat praktik “membangun dulu, urus izin kemudian” yang seolah telah menjadi tradisi buruk yang dimaklumi di Sumsel.

Baca juga :   Polres OKU Timur Bongkar Dugaan Angkutan Batu Bara Ilegal, 9 Tronton Disita

“Model begini sudah biasa: proyek jalan terus, dokumen izin belakangan. Padahal jelas-jelas melanggar Undang-Undang,” tegas Arlan.

Menurutnya, pembangunan infrastruktur yang berdampak besar terhadap lingkungan dan sosial seperti jalan hauling wajib melalui proses AMDAL, izin penggunaan lahan, dan kajian teknis. Tanpa itu, proyek sama saja dengan operasi ilegal yang disahkan secara politik.

“Kalau tanpa AMDAL, artinya proyek belum melalui kajian lingkungan. Itu pelanggaran serius, apalagi kalau proyeknya dikaitkan dengan elite daerah,” tambahnya.

Baca juga :   Pantai Selatan di Sukabumi Dipadati Ribuan Wisatawan

Proyek jalan hauling ini turut mendapat perhatian DPRD Kabupaten Lahat dan DPRD Provinsi Sumsel. Anggota DPRD Lahat, Nopran Marjani, mengakui bahwa proyek ini sudah dirancang sejak dua tahun lalu, namun sempat tertunda karena persoalan pembebasan lahan milik PT Musi Hutan Persada (MHP) dan PT Bumi Sawindo Permai (BSP).

Ia menyebut percepatan proyek terjadi setelah Jembatan Muara Lawai ambruk, membuat lalu lintas angkutan batu bara semakin semrawut. Namun, ia menegaskan bahwa percepatan tidak boleh melangkahi aturan hukum.

“Kalau belum ada AMDAL atau pembebasan lahannya belum bersih, ya jangan dipaksakan. Kita tidak ingin proyek ini justru menimbulkan masalah hukum baru,” ujarnya.

Baca juga :   Herman Deru Bersyukur, Bandara SMB II Kembali Jadi Pintu Gerbang Internasional Sumsel

Mengambil contoh yang terjadi di jalan hauling milik PT Servo Lintas Raya, meskipun telah berjalan, berbagai pelanggaran kerap terjadi dan merugikan masyarakat.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sumsel, Ade Pramanja, menyatakan bahwa pihaknya belum mendapat laporan resmi dari dinas terkait mengenai groundbreaking proyek tersebut.

Ia menekankan bahwa DPRD mendukung pembangunan infrastruktur asalkan dilaksanakan sesuai aturan.
“Penting bagi semua pihak agar proyek tidak menyalahi ketentuan hukum. AMDAL itu bukan formalitas – itu alat kontrol dampak sosial dan ekologis,” katanya.

Baca juga :   Wamenag: Ormas Minta THR ke Pengusaha adalah Budaya Lebaran

Senada, Zulfikri Kadir, anggota Komisi IV lainnya, menyebut bahwa pembangunan jalan hauling adalah kewajiban perusahaan tambang, bukan negara.

“Kalau belum ada AMDAL, itu sangat berisiko. Selain bisa diberi sanksi, masyarakat yang terdampak juga bisa menuntut,” tegasnya.

Batu bara Belum Kantongi Gubernur Sumsel Herman Deru Izin Amdal Jalan Hauling Lahat Wabup Lahat
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleAPBD Muba 2025 Naik Drastis, Tembus Rp4,26 Triliun! Fokus pada Daya Saing dan Pelayanan Publik Bersih
Next Article PPATK Buka Kembali 122 Juta Rekening Dormant, Siap Blokir Lagi Jika Terindikasi Tindak Pidana
Riyadi

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20265 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,887 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,759 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,733 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?