RELUNG.ID – Dalam menjalankan kerjanya, Jurnalis kerap kali mengalami sejumlah persoalan.
Mulai dari intimidasi dan ancaman terhadap jurnalis, upah tidak sesuai dan lain sebagainya.
Kondisi ini tentunya menjadi perhatian AJI Palembang sebagai wadah pekerja jurnalis.
Baca Juga: Komik The Elusive Samurai Bakal Diadaptasi Jadi Anime
Kini, AJI Palembang membuka layanan pengaduan secara online melalui website ajipalembang.id untuk mengusut tuntas masalah yang dihadapi agar tercapainya kesejahteraan jurnalis.
Layanan pengaduan online tersebut digagas oleh AJI Palembang bidang Divisi Advokasi dan Ketenagakerjaan, sebagai bentuk program kerja yang kontinu atau berkelanjutan.
Dalam diskusi ketenagakerjaan dan launching Link Pengaduan AJI Palembang bertemakan kebebasan pers dan kesejahteraan jurnalis ini.
Ketua Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Sumsel, Sidratul Muntaha mengatakan, persoalan kesejahteraan jurnalis tergantung perusahaan media yang menaungi. Sebab jurnalis menjadi penunjang untuk perusahaan media tetap eksis, sehingga adanya timbal balik kesejahteraan yang menjadi imbalan yang setimpal untuk para jurnalis.
Baca Juga: Gagal Tiga Kali Operasi Usus Buntu, Bocah Tujuh Tahun di Palembang Meninggal Dunia
“Jurnalis sebagai profesi yang sangat unik, karena ketika dibayar upah kecil tetap saja mau. Jiwanya tidak menutup untuk terus melakukan karya, walau upah tak sesuai,” katanya.
Hal ini juga diungkapkan oleh Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Palembang, Muhammad Atta. Dia mengatakan, saat ini banyak pewarta foto di Sumsel berstatus sebagai kontributor atau pekerja harian lepas. Seorang kontributor akan mendapat upah berdasarkan total karya yang dihasilkan.
Dia menggarisbawahi secara teknis kerja kontributor, tergantung media yang menghimpun. Namun ketika masalah terjadi saat peliputan, kerap kali perusahaan media lepas tangan dengan permasalahan tersebut lalu diambil alih oleh organisasi jurnalis.
“Inilah yang terus menjadi sorotan kami bagi PFI Sumsel hingga saat ini,” terangnya.
Baca Juga: Spesifikasi Lengkap Snapdragon 7+ Gen2
Menanggapi hal tersebut, Disnaker Palembang yang diwakilkan Noviar Marlena mengatakan, persoalan status kontributor hanya sebuah istilah. Menurutnya, penyebutan kontributor tidak tercantum dalam status pekerja yang ada pada Undang-undang (UU) Ketenagakerjaan.
“Dalam ketenagakerja tidak dikenal kontributor. Hanya ada PKWT, PKWTT dan Karyawan Tetap. Istilah media itu kontributor tapi kerjanya harian. Dalan Ketenagakerjaan itu disebut harian lepas, itu harus ada perjanjiannya,” katanya.
Selain dari tiga status yang disebutkan di atas, tidak ada sebutan kontributor. Karena itu, dia meminta untuk pengusaha media membuat jelas status karyawan berdasarkan UU Ketenagakerjaan. Menurutnya, status kontributor itu tidak jelas, kalau harian lepas itu jelas dan ada aturannya.
“Kalau harian lepas dapat THR, jadi sifatnya proforsional. Kalau kontributir itu istilah dari perusahaan, mereka tidak terdaftar pada Dinas Ketenagakerjaan,” terangnya.
Baca Juga: Wow! Drakor ‘Taxi Driver 2’ Paling Banyak Dibicarakan Setiap Minggunya
Menurutnya, saat jurnalis tidak memiliki status kerja yang sesuai dengan UU, maka jaminan keselamatannya sulit untuk didapatkan, sehingga kerap kali terkena sasaran baku hantam dan risiko lainnya. Karena itu, hubungan kerjanya harus jelas karena jika terjadi kecelakaan kerja tentunya akan ditanggung.
Profesi jurnalis tentunya memiliki andil dalam sebuah perusahaan media. Karena itu, seharusnya dijadikan karyawan tetap. Selain itu, dengan hubungan kerja yang jelas maka akan mendapatkan hak sesuai UU kerja seperti upah, lembur, cuti hingga THR.
“Itu normatif, artinya harus diberikan perusahaan ke jurnalis,” pungkasnya.

