Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»AJI Palembang Luncurkan Link Pengaduan Online, Jurnalis Diintimidasi Laporkan!
Regional

AJI Palembang Luncurkan Link Pengaduan Online, Jurnalis Diintimidasi Laporkan!

alwiBy alwi20/03/2023
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Dalam menjalankan kerjanya, Jurnalis kerap kali mengalami sejumlah persoalan.

Mulai dari intimidasi dan ancaman terhadap jurnalis, upah tidak sesuai dan lain sebagainya.

Kondisi ini tentunya menjadi perhatian AJI Palembang sebagai wadah pekerja jurnalis.

Baca Juga: Komik The Elusive Samurai Bakal Diadaptasi Jadi Anime

Kini, AJI Palembang membuka layanan pengaduan secara online melalui website ajipalembang.id untuk mengusut tuntas masalah yang dihadapi agar tercapainya kesejahteraan jurnalis.

Layanan pengaduan online tersebut digagas oleh AJI Palembang bidang Divisi Advokasi dan Ketenagakerjaan, sebagai bentuk program kerja yang kontinu atau berkelanjutan.

Dalam diskusi ketenagakerjaan dan launching Link Pengaduan AJI Palembang bertemakan kebebasan pers dan kesejahteraan jurnalis ini.

Ketua Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Sumsel, Sidratul Muntaha mengatakan, persoalan kesejahteraan jurnalis tergantung perusahaan media yang menaungi. Sebab jurnalis menjadi penunjang untuk perusahaan media tetap eksis, sehingga adanya timbal balik kesejahteraan yang menjadi imbalan yang setimpal untuk para jurnalis.

Baca Juga: Gagal Tiga Kali Operasi Usus Buntu, Bocah Tujuh Tahun di Palembang Meninggal Dunia

“Jurnalis sebagai profesi yang sangat unik, karena ketika dibayar upah kecil tetap saja mau. Jiwanya tidak menutup untuk terus melakukan karya, walau upah tak sesuai,” katanya.

Hal ini juga diungkapkan oleh Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Palembang, Muhammad Atta. Dia mengatakan, saat ini banyak pewarta foto di Sumsel berstatus sebagai kontributor atau pekerja harian lepas. Seorang kontributor akan mendapat upah berdasarkan total karya yang dihasilkan.

Dia menggarisbawahi secara teknis kerja kontributor, tergantung media yang menghimpun. Namun ketika masalah terjadi saat peliputan, kerap kali perusahaan media lepas tangan dengan permasalahan tersebut lalu diambil alih oleh organisasi jurnalis.

“Inilah yang terus menjadi sorotan kami bagi PFI Sumsel hingga saat ini,” terangnya.

Baca Juga: Spesifikasi Lengkap Snapdragon 7+ Gen2

Menanggapi hal tersebut, Disnaker Palembang yang diwakilkan Noviar Marlena mengatakan, persoalan status kontributor hanya sebuah istilah. Menurutnya, penyebutan kontributor tidak tercantum dalam status pekerja yang ada pada Undang-undang (UU) Ketenagakerjaan.

“Dalam ketenagakerja tidak dikenal kontributor. Hanya ada PKWT, PKWTT dan Karyawan Tetap. Istilah media itu kontributor tapi kerjanya harian. Dalan Ketenagakerjaan itu disebut harian lepas, itu harus ada perjanjiannya,” katanya.

Selain dari tiga status yang disebutkan di atas, tidak ada sebutan kontributor. Karena itu, dia meminta untuk pengusaha media membuat jelas status karyawan berdasarkan UU Ketenagakerjaan. Menurutnya, status kontributor itu tidak jelas, kalau harian lepas itu jelas dan ada aturannya.

“Kalau harian lepas dapat THR, jadi sifatnya proforsional. Kalau kontributir itu istilah dari perusahaan, mereka tidak terdaftar pada Dinas Ketenagakerjaan,” terangnya.

Baca Juga: Wow! Drakor ‘Taxi Driver 2’ Paling Banyak Dibicarakan Setiap Minggunya

Menurutnya, saat jurnalis tidak memiliki status kerja yang sesuai dengan UU, maka jaminan keselamatannya sulit untuk didapatkan, sehingga kerap kali terkena sasaran baku hantam dan risiko lainnya. Karena itu, hubungan kerjanya harus jelas karena jika terjadi kecelakaan kerja tentunya akan ditanggung.

Profesi jurnalis tentunya memiliki andil dalam sebuah perusahaan media. Karena itu, seharusnya dijadikan karyawan tetap. Selain itu, dengan hubungan kerja yang jelas maka akan mendapatkan hak sesuai UU kerja seperti upah, lembur, cuti hingga THR.

“Itu normatif, artinya harus diberikan perusahaan ke jurnalis,” pungkasnya.

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleKomik The Elusive Samurai Bakal Diadaptasi Jadi Anime
Next Article TEORI BORUTO! Eida Buat Kebohongan Kematian Naruto, Mungkin Ini Alasannya
alwi

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20265 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,885 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,757 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,731 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?