RELUNG.ID – Tim Tekab Prabu Polres Prabumulih menangkap Z (31), buruh harian lepas asal Kelurahan Mangga Besar. Ia diduga mencuri aki truk senilai Rp3 juta.
Z ditangkap di pinggir Jalan Jenderal Sudirman, Minggu (11/8/2025) dini hari.
Kasus ini terjadi Jumat (8/8/2025) pagi. Korban RH (45), warga Kelurahan Prabumulih Utara, hendak berangkat kerja. Saat menyalakan truk, mesin tak hidup.
“Setelah dicek, aki sudah hilang. Kerugian korban Rp3 juta,” kata Kasat Reskrim AKP Tiyan Talingga, Senin (11/8/2025).
Tim Tekab Prabu yang dipimpin AKP Tiyan Talingga dan Kanit Pidum IPDA Sucipto langsung bergerak. Pelaku berhasil diidentifikasi.
Barang bukti yang diamankan berupa satu tang dan jaket hitam. “Pelaku mengaku mencuri. Kami amankan tanpa perlawanan,” ujar IPDA Sucipto.
Z dijerat Pasal 363 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara. (SMP)

