RELUNG.ID – Aksi penganiayaan menggunakan senjata tajam yang sempat menghebohkan warga Dusun 5, Desa Karya Mulya, Kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT) Prabumulih akhirnya terungkap.
Polsek RKT Prabumulih menangkap pelaku Alman yang telah melakukan pembacokan terhadap tetangganya yang sudah Lanjut Usia (Lansia), Mat Resan (63).
Akibat pembacokan tersebut, korban terpaksa dilarikan ke RS Fadhillah Prabumulih karena megalami luka serius.
Berdasarkan informasi, kejadian ini berawal dari perselisihan batas tanah. Di mana, keduanya sempat bersitegang terkait batas tanah. Perselisihan ini semakin memanas hingga pelaku emosi dan mengambil senjata tajam (sajam) jenis parang dan langsung menyerang korban sebanyak empat kali.
Korban pun mengalami luka bacok serius di beberapa bagian tubuh yakni punggung sebelah kiri, ibu jari tangan, lengan kiri dan paha sebelah kiri. Melihat kejadian tersebut, keluarga dan beberapa tetangga lainnya menolong korban dan melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
“Kejadiannya ini pada Senin kemarin tepatnya di depan rumah korban,” kata Kapolsek RKT, Ipda Krisnanda, Selasa (12/8/2025).
Pihaknya yang mendapatkan laporan langsung menerjunkan tim Macan RKT yang dipimpin Kanit Reskrim Aipda M Agustino untuk mengecek TKP dan mengejar pelaku.
“Dihari yang sama pelaku kami tangkap di rumahnya,” terangnya.
Saat penangkapan, pihaknya menyita barang bukti berupa sebilah parang sepanjang 45 centimeter, dan cangkul. Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 351 tentang penganiayaan.
“Dari pemeriksaan awal, pelaku juga mengakui perbuatannya. Kini, pelaku sudah ditahan di Polsek RKT,” pungkasnya. (SMP)

