Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/2026

Heboh! Nama Prajurit Ini Bikin Komandan Gemetar

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Bareskrim Tetapkan Pendiri PT DSI sebagai Tersangka Baru
Hukum

Bareskrim Tetapkan Pendiri PT DSI sebagai Tersangka Baru

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda02/04/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Bareskrim Polri. (Istimewa/net)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi berbasis syariah oleh PT Dana Syariah Indonesia (DSI) terus berkembang. Terbaru, penyidik Bareskrim Polri menetapkan satu tersangka baru yang disebut sebagai sosok kunci di balik operasional perusahaan tersebut.

Tersangka tersebut adalah AS, mantan direktur sekaligus pendiri PT DSI yang menjabat pada periode 2018–2024. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti baru dalam proses gelar perkara.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Ade Safri Simanjuntak, menyatakan bahwa penambahan tersangka didasarkan pada kecukupan alat bukti.

“Dari hasil penyidikan, telah ditemukan minimal dua alat bukti yang sah, sehingga disepakati penetapan tersangka baru atas nama AS,” ujarnya, Kamis (2/4/2026).

Dengan penetapan ini, total tersangka dalam kasus yang merugikan ribuan investor tersebut menjadi empat orang. Sebelumnya, penyidik telah lebih dulu menetapkan Direktur Utama Taufiq Aljufri, mantan direktur Mery Yuniarni, serta komisaris Arie Rizal Lesmana sebagai tersangka.

AS dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada 8 April 2026. Untuk mengantisipasi potensi pelarian, penyidik juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi guna mencegah yang bersangkutan bepergian ke luar negeri.

Di sisi lain, Bareskrim terus mengintensifkan upaya penelusuran aset guna memulihkan kerugian korban. Koordinasi dilakukan bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta jaksa penuntut umum untuk melacak aliran dana yang diduga berasal dari tindak pidana.

Tak hanya itu, penyidik juga menggandeng Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) guna memproses permohonan restitusi yang diajukan para korban.

Kasus ini sendiri melibatkan sekitar 15 ribu investor (lender) dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp 2,4 triliun sepanjang 2018 hingga 2025. Modus yang digunakan adalah menawarkan proyek investasi fiktif dengan mencatut data borrower lama seolah-olah memiliki proyek baru.

Sejauh ini, penyidik telah memblokir puluhan rekening terkait serta menyita sejumlah aset, termasuk dana miliaran rupiah yang diduga berkaitan dengan aktivitas ilegal tersebut.

Penyidik menegaskan akan menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan, sekaligus memastikan aset hasil kejahatan dapat dikembalikan untuk meminimalkan kerugian para korban.[THQ]

Bareskrim Polri Dana Syariah Indonesia PT DSI
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleTak Ada Kenaikan Harga, Pemerintah Batasi Pembelian BBM Subsidi Mulai 1 April 2026
Next Article Fitur AI Inbox Gmail Mulai Diluncurkan Lebih Luas, Tersedia Lewat Langganan Premium
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,955 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,824 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,797 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?