RELUNG.ID – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi berbasis syariah oleh PT Dana Syariah Indonesia (DSI) terus berkembang. Terbaru, penyidik Bareskrim Polri menetapkan satu tersangka baru yang disebut sebagai sosok kunci di balik operasional perusahaan tersebut.
Tersangka tersebut adalah AS, mantan direktur sekaligus pendiri PT DSI yang menjabat pada periode 2018–2024. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti baru dalam proses gelar perkara.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Ade Safri Simanjuntak, menyatakan bahwa penambahan tersangka didasarkan pada kecukupan alat bukti.
“Dari hasil penyidikan, telah ditemukan minimal dua alat bukti yang sah, sehingga disepakati penetapan tersangka baru atas nama AS,” ujarnya, Kamis (2/4/2026).
Dengan penetapan ini, total tersangka dalam kasus yang merugikan ribuan investor tersebut menjadi empat orang. Sebelumnya, penyidik telah lebih dulu menetapkan Direktur Utama Taufiq Aljufri, mantan direktur Mery Yuniarni, serta komisaris Arie Rizal Lesmana sebagai tersangka.
AS dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada 8 April 2026. Untuk mengantisipasi potensi pelarian, penyidik juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi guna mencegah yang bersangkutan bepergian ke luar negeri.
Di sisi lain, Bareskrim terus mengintensifkan upaya penelusuran aset guna memulihkan kerugian korban. Koordinasi dilakukan bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta jaksa penuntut umum untuk melacak aliran dana yang diduga berasal dari tindak pidana.
Tak hanya itu, penyidik juga menggandeng Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) guna memproses permohonan restitusi yang diajukan para korban.
Kasus ini sendiri melibatkan sekitar 15 ribu investor (lender) dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp 2,4 triliun sepanjang 2018 hingga 2025. Modus yang digunakan adalah menawarkan proyek investasi fiktif dengan mencatut data borrower lama seolah-olah memiliki proyek baru.
Sejauh ini, penyidik telah memblokir puluhan rekening terkait serta menyita sejumlah aset, termasuk dana miliaran rupiah yang diduga berkaitan dengan aktivitas ilegal tersebut.
Penyidik menegaskan akan menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan, sekaligus memastikan aset hasil kejahatan dapat dikembalikan untuk meminimalkan kerugian para korban.[THQ]

