RELUNG.ID – Polemik pembelian mobil dinas mewah senilai Rp12,2 miliar di Kabupaten PALI kian panas. Bupati Asgianto menyebut anggaran itu merupakan warisan kebijakan pemerintahan sebelumnya, namun bantahan keras justru datang dari mantan Bupati PALI, Heri Amalindo.
Heri yang memimpin PALI selama dua periode menegaskan, selama masa jabatannya tidak pernah menyetujui pembelian mobil dinas kelas premium, apalagi jenis Land Cruiser.
“Selama dua periode saya tegas melarang pengadaan mobil mewah. Kalau sekarang dibilang warisan lama, berarti ada yang kreatif mengubahnya. Kreatif sih, tapi ilegal,” ujar Heri, Selasa (12/8/2025).
Heri menilai, penyisipan anggaran tanpa persetujuan kepala daerah merupakan pelanggaran hukum. Ia memastikan, pada 2024 tahun terakhir masa jabatannya tidak ada persetujuan pembelian mobil mewah, apalagi dua unit sekaligus.
Di sisi lain, Ketua DPRD PALI, Ubaidillah, menegaskan bahwa pengadaan mobil dinas tersebut sudah resmi tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) 2024 dan telah melalui evaluasi Gubernur Sumatera Selatan.
“Anggaran Rp12,2 miliar itu bukan hanya untuk mobil bupati, tapi juga mobil tamu dan lainnya. Semua rinciannya ada di DPA. Usulan itu masuk setelah evaluasi gubernur, bukan tambahan mendadak,” jelasnya.
Sementara itu, Bupati Asgianto sebelumnya mengaku pembelian mobil dinas mewah adalah kelanjutan kebijakan yang sudah ada sejak pemerintahan lama. Pernyataan inilah yang memicu perdebatan dan tudingan saling lempar tanggung jawab.
Pengamat politik Sumatera Selatan, Bagindo Togar, menilai situasi ini menunjukkan lemahnya profesionalitas pengelolaan APBD PALI.
Ia bahkan menduga ada penyimpangan dalam proses penyusunan anggaran, termasuk dugaan kenaikan anggaran dari Rp10,2 miliar menjadi Rp12,2 miliar untuk belanja yang dinilainya tidak mendesak.
“Ini bukan hanya salah kelola, tapi bisa masuk ranah pidana. Aparat penegak hukum harus memeriksa eksekutif dan legislatif agar jelas siapa yang menginisiasi dan mengesahkan anggaran tersebut,” tegas Bagindo.
Bagindo menilai pembelian tersebut tidak hanya masuk kategori foya-foya, tetapi sudah menjadi penghamburan dana publik yang sama sekali tidak pantas untuk daerah otonomi baru seperti PALI.
“Kalau foya-foya masih ada sisi kemanfaatannya, tapi ini penghamburan. Apalagi untuk kabupaten baru seperti PALI,” jelasnya.
Ia juga menyoroti adanya saling lempar tanggung jawab antara kepala daerah dan pimpinan DPRD, serta dugaan jebakan politik anggaran.
Bagindo menilai pengadaan mobil dinas premium tidak memiliki urgensi, mengingat PALI bukan daerah dengan frekuensi kunjungan tamu negara setinggi kota besar lainnya di Sumsel.
“Ada indikasi jebakan politik anggaran disitu. Bahkan penggunaan anggaran cenderung tidak profesional, brutal dan ugal-ugalan. Makanya masalah ini sangat berpotensi masuk ranah pidana,” pungkasnya. (DSK)

