Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Setelah Pangdam Brawijaya, Kini Muncul Naruto yang Jadi Prajurit TNI

11/10/2026

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Monday, 12 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Ditangkap Kasus Peredaran Sabu, Oknum Polisi Brigpol RK Terancam Dipecat dan Sanksi Pidana
Hukum

Ditangkap Kasus Peredaran Sabu, Oknum Polisi Brigpol RK Terancam Dipecat dan Sanksi Pidana

alwiBy alwi16/08/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Kasus peredaran narkoba menyeret sepasang suami istri (Pasutri) yakni oknum polisi Brigpol RK (30) Polres Muratara dan istrinya Mira Susanti (35), Senin  lalu (11/8/2025).

Akibat perbuatannya, Brigpol RK terancam pidana dan juga dikenakan sanksi kode etik berupa Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

Baca juga :   Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Kecelakaan Maut di Muratara, Direktur ALS Dijadwalkan Diperiksa Besok

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengatakan komitmen dari Kapolda Sumsel tidak memberikan toleransi terhadap anggota Polri khususnya Polda Sumsel yang terlibat pelanggaran tindak pidana narkotika.

“Terhadap Brigpol RK dikenakan tindak pidana narkoba pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika selain itu Brigpol RK juga dikenakan sanksi kode etik berupa Pemberhentian Tidak dengan Hormat sebagai anggota Polri,”kata Nandang kepada wartawan Jumat (15/8/2025).

Dikatakan Nandang, Brigpol RK ditangkap bersama teman wanitanya pada Senin (11/8/2025) sekitar pukul 17.15 WIB di Desa Kampung 7, Desa Lawang Agung, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara. RK diduga mengedarkan narkotika jenis sabu seberat 10,59 gram sabu dan 1 butir pil ekstasi.

Baca juga :   Dituding Jadi Pemicu Turunnya Omzet, Pemilik Toko Kelontong Gugat Pedagang Sayur Keliling ke Pengadilan

“Saat ini Brigpol RK dan teman wanitanya sudah ditahan di Polres Muratara sembari menunggu proses hukumnya. Nanti pidana narkoba dan sanksi kode etik sama sama berjalan,”jelasnya.

Diketahui Brigpol RK oknum anggota Satuan Samapta Polres Muratara dan istri sirinya Mira Susanti (35) ditangkap Satresnarkoba Polres Muratara dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu.

Keduanya ditangkap dalam penggerebekan yang dilakukan polisi pada Senin (11/8/2025) sekitar pukul 17.15 WIB di Desa Kampung 7, Desa Lawang Agung, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara.

Baca juga :   Edarkan Narkoba, Pemuda di Lubuklinggau Ditangkap, Barang Buktinya Sempat Dibuang ke Rumput
P

Dari tangan keduanya polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 10,59 gram sabu dan 1 butir pil ekstasi berlogo Minion. 10,59 gram sabu terdiri dari 17 paket hemat. (FZP)

Brigpol RK Muratara Oknum polisi Pengedar narkoba
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleViral, Sepasang Pengantin di Pati Foto Pernikahan Berlatar Demo Bupati
Next Article Guru Bahasa Inggris di Palembang Teror Mantan Murid, 15 Driver Ojek Online Datangi Rumah Korban
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20267 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202329,002 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,872 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,844 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?