RELUNG.ID – Pelarian Hengki Bin Usman (26) akhirnya terhenti usai ditangkap personel Reskrim Polsek Nibung atas kasus pencurian mobil di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumsel.
Tak hanya itu, Hengki juga terpaksa ditembak karena berupaya melarikan diri saat akan ditangkap di tempat persembunyiannya di Kecamatan Jangkat, Kabupaten Merangin, Jambi, Senin (17/7/2025).
Kapolsek Nibung, Iptu Marzuki mengatatakan, penangkapan tersangka ini sesuai dengan LP/ B – 17 / V / 2025 / SPKT / Polsek Nibung / Polres Muratara / Polda Sumsel, Tanggal 17 Mei 2025. Dimana korbannya yaitu Juharto (36) warga Kelurahan Karya Makmur, Kecamatan Nibung, Kabupaten Muratara.
Dia menjelaskan, peristiwa ini terjadi pada Sabtu (17/6/2025) sekitar pukul 02.30 wib di halaman teras depan rumah korban.
“Saat itu, korban berada di Sp 9 Kelurahan Karya Makmur Kecamatan Nibung Kabupaten Muratara,” katanya.
Pada saat pagi hari ketika korban bangun dari tidur dan keluar rumah korban kaget melihat satu unit mobil Mitsubishi Pick Up berwarna putih BD 9516 KZ sudah tidak ada ditempat yang diparkirkan.
Setelah itu korban langsung menghubungi saksi Endang yang menjabat sebagai RT untuk memberitahukan kejadian tersebut.
Atas Kejadian Tersebut Korban mengalami kerugian satu unit mobil Mitsubishi Pick Up berwarna putih BD 9516 KZ yang apabila ditafsirkan dengan uang korban mengalami kerugian sekira Rp. 20 juta.
“Setelah itu korban langsung melaporkan kejadian tersebut Ke Polsek Nibung,” katanya.
Kemudian, pihaknya mendapatkan Informasi Keberadaan tersangka yang berada di Kecamatan Jangkat Kabupaten Merangin Provinsi Jambi.
Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Nibung Ipda Ronaldo William langsung melaporkan kepada Kapolsek Nibung Iptu Marzuki.
“Tim langsung berangkat menuju ketempat keberadaan pelaku yang beralamat di Kecamatan Jangkat Kabupaten Merangin Provinsi Jambi,” ujarnya.
Sekitar pukul 12.00 WIB, Kapolsek langsung koordinasi dengan anggota Polsek Jangkat Polres Merangin Polda Jambi untuk back up mengamankan pelaku yang berada di sebuah rumah yang pada saat itu pelaku sedang bekerja sebagai tukang bangunan dan sekitar pukul 16.00 Wib pelaku langsung berhasil diamankan.
“Lalu pelaku dibawa pulang ke Polsek Nibung untuk di mintai keterangan dan pengembangan untuk mencari pelaku lainnya beserta barang bukti yang telah dijual oleh pelaku,”ungkapnya. Sabtu (19/7)
Pelaku mencoba melakukan perlawanan dengan cara akan menyerang petugas serta berupaya merebut senjata petugas dan ingin melarikan diri lalu anggota Polsek Nibung langsung memberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali.
Namun pelaku tidak mengindahkannya dan setelah itu Kanit Reskrim Polsek Nibung memberikan tindakan tegas terukur sebanyak dua kali kepada pelaku yang hingga mengenai kaki sebelah kiri pelaku.
“Setelah itu pelaku langsung dibawa ke Puskesmas untuk dilakukan pengobatan setelah itu pelaku dibawa ke Polsek Nibung untuk di proses lebih lanjut,” pungkasnya. (LTM)

