RELUNG.ID – Maraknya persoalan pertambangan di Sumatera Selatan kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah pihak mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel untuk segera mengusut indikasi pelanggaran hukum yang dilakukan perusahaan tambang di wilayah ini.
Desakan itu sejalan dengan instruksi langsung Jaksa Agung ST Burhanuddin yang menegaskan agar seluruh Kejaksaan Tinggi, termasuk Sumsel, tidak lagi berkompromi dengan pelanggaran hukum di sektor pertambangan.
“Penegakan hukum terhadap pertambangan tidak bisa ditawar-tawar lagi. Seluruh Kejati hingga Kajari harus turun langsung dan memastikan proses hukum berjalan tanpa pandang bulu,” tegas Burhanuddin dalam pernyataannya beberapa hari lalu.
Sumsel dikenal sebagai salah satu daerah kaya sumber daya tambang. Namun, investasi di sektor ini kerap tidak diiringi kepatuhan terhadap aturan maupun komitmen menjaga kelestarian lingkungan.
Kejati Sumsel sebelumnya sempat menangani kasus korupsi perizinan tambang batu bara PT ABS tahun 2010–2014 yang merugikan negara hingga Rp488 miliar. Tiga petinggi perusahaan divonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh Pengadilan Tipikor Palembang pada Juli 2024.
Sayangnya, setahun berselang, nyaris tak ada lagi pengusutan kasus tambang besar yang dilakukan Kejati Sumsel. Padahal, dugaan pelanggaran baru terus bermunculan di publik.
Beberapa kasus mencuat berdasarkan catatan redaksi belakangan ini, di antaranya: PT Abadi Ogan Cemerlang (AOC), OKU yang sempar ditertibkan Ditjen Minerba dan Polda Sumsel setelah kedapatan menambang tanpa izin resmi, merusak lingkungan, dan mengabaikan kewajiban reklamasi.
Ada pula PT Dwinad Nusa Sejahtera (DNS), Musi Rawas Utara, Bekas tambang emas terbengkalai sejak 2018 tanpa reklamasi, meninggalkan lubang-lubang besar yang membahayakan warga.
Terbaru, PT Levi Bersaudara Abadi (LBA), Lahat yang membangun jalan hauling batu bara sepanjang 26,4 km disinyalir tanpa izin AMDAL dan IPPKH. Proyek ini bahkan telah diresmikan Gubernur Herman Deru awal Agustus lalu, menimbulkan dugaan benturan kepentingan karena perusahaan disebut terkait keluarga Wakil Bupati Lahat, Widia Ningsih.
Data lembaga masyarakat sipil menyebut, aktivitas tambang ilegal masih marak di Muara Enim, Lahat, dan Musi Rawas Utara. Namun, banyak kasus hanya berhenti di razia lapangan tanpa tindak lanjut hukum.
Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman, menilai lemahnya pengawasan dan penegakan hukum telah membuka ruang besar bagi praktik ilegal di sektor tambang Sumsel.
“Tidak melaksanakan reklamasi adalah pelanggaran berat. Dampaknya bukan hanya merusak alam, tetapi juga menggerus keuangan negara karena jaminan reklamasi tidak pernah dieksekusi,” ujarnya.
Berdasarkan perintah Jaksa Agung tersebut, maka ia mendesak Kejati Sumsel memeriksa semua perusahaan pemegang IUP yang bermasalah.
Senada, Koordinator Advokasi Perkumpulan Sumsel Bersih, Arlan, menilai proyek pertambangan yang berjalan tanpa izin AMDAL adalah bentuk legalisasi aktivitas ilegal melalui seremonial politik.
“Framing-nya seolah capaian besar, padahal itu kewajiban dasar perusahaan tambang yang selama puluhan tahun diabaikan,” tegasnya.
Hingga kini, Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, belum memberikan respons atas pertanyaan wartawan. (TIM)

