Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Setelah Pangdam Brawijaya, Kini Muncul Naruto yang Jadi Prajurit TNI

11/10/2026

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Jaksa Agung Warning Kejati Sumsel: Tindak Tegas Pelanggaran Tambang!
Hukum

Jaksa Agung Warning Kejati Sumsel: Tindak Tegas Pelanggaran Tambang!

ADMINBy ADMIN17/08/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Foto Udara Areal Tambang 2 PT MPC yang berada di Kecamatan Empat Petulai Dangku Kabupaten Muara Enim. (IST)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
RELUNG.ID – Maraknya persoalan pertambangan di Sumatera Selatan kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah pihak mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel untuk segera mengusut indikasi pelanggaran hukum yang dilakukan perusahaan tambang di wilayah ini.
Desakan itu sejalan dengan instruksi langsung Jaksa Agung ST Burhanuddin yang menegaskan agar seluruh Kejaksaan Tinggi, termasuk Sumsel, tidak lagi berkompromi dengan pelanggaran hukum di sektor pertambangan.
“Penegakan hukum terhadap pertambangan tidak bisa ditawar-tawar lagi. Seluruh Kejati hingga Kajari harus turun langsung dan memastikan proses hukum berjalan tanpa pandang bulu,” tegas Burhanuddin dalam pernyataannya beberapa hari lalu.
Sumsel dikenal sebagai salah satu daerah kaya sumber daya tambang. Namun, investasi di sektor ini kerap tidak diiringi kepatuhan terhadap aturan maupun komitmen menjaga kelestarian lingkungan.
Kejati Sumsel sebelumnya sempat menangani kasus korupsi perizinan tambang batu bara PT ABS tahun 2010–2014 yang merugikan negara hingga Rp488 miliar. Tiga petinggi perusahaan divonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh Pengadilan Tipikor Palembang pada Juli 2024.
Sayangnya, setahun berselang, nyaris tak ada lagi pengusutan kasus tambang besar yang dilakukan Kejati Sumsel. Padahal, dugaan pelanggaran baru terus bermunculan di publik.
Beberapa kasus mencuat berdasarkan catatan redaksi belakangan ini, di antaranya: PT Abadi Ogan Cemerlang (AOC), OKU yang sempar ditertibkan Ditjen Minerba dan Polda Sumsel setelah kedapatan menambang tanpa izin resmi, merusak lingkungan, dan mengabaikan kewajiban reklamasi.
Ada pula PT Dwinad Nusa Sejahtera (DNS), Musi Rawas Utara, Bekas tambang emas terbengkalai sejak 2018 tanpa reklamasi, meninggalkan lubang-lubang besar yang membahayakan warga.
Terbaru, PT Levi Bersaudara Abadi (LBA), Lahat yang membangun jalan hauling batu bara sepanjang 26,4 km disinyalir tanpa izin AMDAL dan IPPKH. Proyek ini bahkan telah diresmikan Gubernur Herman Deru awal Agustus lalu, menimbulkan dugaan benturan kepentingan karena perusahaan disebut terkait keluarga Wakil Bupati Lahat, Widia Ningsih.
Data lembaga masyarakat sipil menyebut, aktivitas tambang ilegal masih marak di Muara Enim, Lahat, dan Musi Rawas Utara. Namun, banyak kasus hanya berhenti di razia lapangan tanpa tindak lanjut hukum.
Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman, menilai lemahnya pengawasan dan penegakan hukum telah membuka ruang besar bagi praktik ilegal di sektor tambang Sumsel.
“Tidak melaksanakan reklamasi adalah pelanggaran berat. Dampaknya bukan hanya merusak alam, tetapi juga menggerus keuangan negara karena jaminan reklamasi tidak pernah dieksekusi,” ujarnya.
Berdasarkan perintah Jaksa Agung tersebut, maka ia mendesak Kejati Sumsel memeriksa semua perusahaan pemegang IUP yang bermasalah.
Senada, Koordinator Advokasi Perkumpulan Sumsel Bersih, Arlan, menilai proyek pertambangan yang berjalan tanpa izin AMDAL adalah bentuk legalisasi aktivitas ilegal melalui seremonial politik.
“Framing-nya seolah capaian besar, padahal itu kewajiban dasar perusahaan tambang yang selama puluhan tahun diabaikan,” tegasnya.
Hingga kini, Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, belum memberikan respons atas pertanyaan wartawan. (TIM)
Jaksa Agung Kejahatan Lingkungan Kejati Sumsel Pelanggaran Lingkungan Pelanggaran Tambang Sumsel Tambang Tambang Sumsel
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleSumsel Luncurkan Pemutihan Pajak 80 Hari, Herman Deru: Pajak Itu Investasi Bersama
Next Article HUT ke-80 RI di Griya Agung, Gubernur Herman Deru Tekankan Arti Perjuangan dan Warisan Budaya
ADMIN

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20267 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,989 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,860 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,833 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?