RELUNG.ID– Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan resmi meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlaku selama 80 hari, dimulai pada 17 Agustus 2025. Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 27 Tahun 2025 dan diresmikan langsung oleh Gubernur Sumsel Herman Deru di Atrium PTC Mall Palembang, Sabtu (16/8/2025).
Herman Deru menegaskan, pajak bukan sekadar kewajiban, melainkan bentuk investasi bersama untuk kemajuan daerah.
“Pemutihan ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk membayar pajak dengan lega. Pajak bukan beban, tapi gotong royong modern untuk membangun Sumsel,” ujarnya.
Menurut Herman Deru, pendapatan asli daerah (PAD) Sumsel banyak ditopang dari pajak kendaraan bermotor. Karena itu, kepatuhan masyarakat menjadi kunci keberlanjutan pembangunan infrastruktur. Ia juga menegaskan, setelah masa pemutihan berakhir, penegakan aturan akan diperketat.
“Hologram akan menjadi bukti kendaraan yang taat pajak. Ini penting demi ketertiban,” tegasnya.
Kepala Bapenda Sumsel H. Achmad Rizwan menambahkan, program ini tidak hanya meringankan wajib pajak, tetapi juga menata ulang data kendaraan agar pemerintah memiliki basis informasi lebih akurat. Hingga pertengahan Agustus, realisasi PAD dari PKB telah mencapai 57,45 persen dan BBNKB sebesar 48,40 persen.
“Dengan pemutihan ini, kami optimis target penerimaan dapat terkejar hingga akhir tahun,” ujarnya.
Rizwan memastikan seluruh saluran pembayaran pajak tetap terbuka dan mudah diakses, mulai dari Samsat Mall, Drive Thru, hingga Samsat Desa.
“Semua layanan dirancang cepat dan sederhana,” jelasnya.
Peluncuran program ini turut dihadiri Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian Ryacudu sebagai simbol sinergi antara pemerintah dan aparat penegak hukum dalam meningkatkan kepatuhan pajak.[THQ]

