RELUNG.ID – Pelarian begal sadis yakni Nalefi Huzrin (25) selama satu tahun akhirnya terhenti usai ditangkap Polsek Sanga Desa, Polres Musi Banyuasin (Muba), Sumsel, Minggu (17/8/2025).
Pelaku sempat melakukan upaya perlawanan saat akan penangkapan di rumah orang tuanya di Desa Macang Sakti, Kecamatan Sanga Desa, Muba, hingga petugas harus memberikan tindakan tegas terukur terhadap pelaku.
Demikian diungkapkan Kasi Humas Polres Muba, Iptu S Hutahean, Rabu (20/8/2025).
Dia mengatakan, pelaku ini ditangkap atas kasus pencurian dengan kekerasan (curas) pada 18 Agustus 2024 lalu, di mana korbannya yaitu Aang Tranggono (24) warga Musi Rawas.
Saat itu, pelaku bersama rekannya yang lebih dulu ditangkap yakni Ari Wibowo melakukan aksinya di warung Kopi Desa Macang Sakti. Pelaku menganiaya korban dan merampas truk milik korban bernomor polisi R 1764 CD.
Bahkan, pelaku juga sempat menembak korban dengan menggunakan senjata api rakitan (Senpira). Namun, peluru tidak meledak.
“Korban berhasil melarikan diri dan melaporkan kejadian ini ke polisi,” terangnya.
Dari hasil penyelidikan, ternyata pelaku Nalefi ini terlibat dalam dua kasus kriminal di tahun 2024. Selain curas yakni kasus penggelapan terhadap korban Miftahudin (27) warga Desa Macang sakti.
Saat itu, pelaku meminjam motor korban Honda Revo BG 3776 ACA dengan alasan menjemput ibunya. Namun, tidak pernah dikembalikannya.
“Atas perbuatannya, pelaku ini terancam dijerat pasal 365 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan hukuman lima tahun penjara,” pungkasnya. (LWM)

