RELUNG.ID – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkot Pagar Alam melaporkan dua akun media sosial, Facebook dan Tiktok dengan nama Ramli Abdul Kadir ke pihak kepolisian.
Pasalnya, akun tersebut telah melakukan ujaran kebencian dan memfitnah Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris (BKD) Pagar Alam, Ansyori dengan kata ‘Rakus’,
Dalam unggahannya, terlihat foto dari Plt Sekretaris BKD Pagar Alam, Ansyori dengan tulisan “kck badannya bae, klw soal serakah lebih dari pejabat lama (Kecil badan saja, kalau soal serakah lebih dari pejabat lama)” tulisnya dalam foto tersebut.
Tak hanya itu, akun Ramli Abdu Kadir ini juga menuliskan dalam keterangannya “Yg model ini dpake pmerinta serame ? rakusny lebih2 dr yg lma (Yang begini di pakai di pemerintah daerah saat ini,rakusnya lebih dari yang sebelum-sebelumnya)” tulisnya dalam keterangan unggahan dan menandai 15 orang lainnya.
Menanggapi hal tersebut, Plt Sekretaris BKD Pagar Alam, Ansyori mengaku tak terima nama baiknya dicoreng oleh kedua akun tersebut yang mengatakan dirinya rakus.
Dia pun telah melaporkan pencemaran nama baiknya kepihak Polres Pagar Alam, Senin, (25/08/2025). Dengan Surat Tanda Penerima Laporan Nomor : LP/B/178/VIII/2025/SPKT/POLRES PAGAR ALAM /POLDA SUMATERA SELATAN.
Dengan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik Undang-undang No 1/2024 tentang perubahan kedua Undang-undang No. 11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 27(3).
Dia menegaskan memproses hukum kedua akun media sosial yang menyebarkan ujaran kebencian serta fitnah terhadap dirinya sesuai undang-undang yang berlaku,
“hal ini kita lakukan agar kedepan para penggiat media sosial lebih bijak menggunakan medsos.” pungkasnya. (TFK)

