RELUNG.ID – Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Prabumulih, Sanjay Yunus akhirnya angkat bicara terkait dugaan korupsi pembangunan Gedung Balai Latihan Kerja (BLK) UPTP Prabumulih.
Hal ini menyusul penetapan dua tersangka oleh tim Penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumsel, Senin (25/8/2025).
Sanjay mengatakan, proyek pembangunan Gedung BLK UPTIP Prabumulih ini dikelola Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) RI.
Proyek ini dibangun di Desa Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih dengan menggunakan anggaran APBN tahun 2022.
Dia mengaku temuan hasil audit ini pada masa Kepala Disnaker dan Wali Kota sebelumnya bukan saat ini.
“Ini merupakan bantuan dan sifatnya hanya menerima secara bersih saja, karena vendornya langsung dari Kementrian pusat. Kami Pemkot hanya menyediakan lahan saja,” kata Sanjay.
Dari hasil audit, dia mengaku vendor ini telah menerima pembayaran sebesar 40 persen untuk pengerjaan proyek tersebut.
Namun, setelah dilakukan audit BPK, ditemukan jika pengerjaan yang dilakukan vendor baru 25 persen. Hal ini tidak sesuai dengan anggaran pengerjaan proyek pembangunan Gedung BLK Prabumulih.
“Proyek ini sendiri merupakan bagian dari program nasional peningkatan kompetensi tenaga kerja melalui pembangunan sarana pelatihan kerja,” ujarnya.
Seperti diketahui, setelah melakukan gelar perkara, penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumsel menetapkan dua tersangka dalam dugaan kasus korupsi proyek pembangunan gedung Balai Latihan Kerja (BLK) Unit Pelaksana Teknis Pusat (UPTP) Prabumulih.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menyebutkan kedua tersangka ini yaitu, AK selaku PPK 3 dan IM selaku penyedia dari PT Filia Pratama. (SMP)

