RELUNG.ID – FS (28) tak bisa berkutik saat Tim Opsnal Tekab Sunyi Senyap Polsek Prabumulih Barat meringkusnya.
Warga asal Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih ini hanya bisa pasrah ketika digelandang menuju Mapolsek
FS diduga terlibat dalam serangkaian kasus pencurian dengan pemberatan dan menjadi target polisi setelah dua laporan berbeda dari warga Patih Galung.
Kapolsek Prabumulih Barat, Iptu Badarudin mengatakan, kasus pencurian ini pertama dilakukan pelaku pada 10 Februari 2025 di kontrakan korban Muchafid Chadafi.
Akibat pencurian tesebut, korban kehilangan HP Vivo Y12, tabung gas 3 kilogram, dan dompet berisi uang Rp200 ribu. Kasus ini dilaporkan dengan nomor LP-B/13/II/2025/.
“Total kerugian yang dialami korban pertama mencapai Rp3 juta,” katanya.
Kemudian, aksi kedua dilakukan pelaku pada 18 April 2025 di rumah mahasiswi Nita Amelia Putri (22). Dalam kejadian itu, HP Samsung Galaxy A13, iPhone ungu, laptop Lenovo, dan dompet berisi Rp1,2 juta serta ATM raib digondol pelaku. Aksi ini dilaporkan ke polisi dengan nomor LP-B/27/IV/2025.
“Total kerugian yang dialami korban kedua ini mencapai Rp12 juta,” terangnya.
Berbekal dua LP tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan dan mengendus keberadaan pelaku di sebuah kontrakan di Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Prabumulih Selatan.
Tepat pada Senin malam (25/8/2025), pihaknya langsung bergerak dan menangkap FS tanpa perlawanan. Dari penangkapan ini, pihaknya menyita barang bukti satu unit HP Vivo Y12 milik korban pertama. Sedangkan, barang curian lainnya masih dalam penelusuran.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur KUHP.
“Saat ini FS masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Prabumulih Barat. Kami akan kembangkan lebih lanjut, termasuk kemungkinan TKP lain,” pungkasnya. (SMP)

