Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Tiga Kali Dipenjara, Residivis di Muara Enim Kembali Beraksi
Hukum

Tiga Kali Dipenjara, Residivis di Muara Enim Kembali Beraksi

alwiBy alwi04/01/2023
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tiga kali masuk penjara tak membuat tersangka Lipra Diansyah (28) jera. Terbukti, residivis kasus pencurian di Muara Enim ini kembali beraksi di rumah korbannya yaitu Evi Niarti (42) warga Desa Jemenang, Kecamatan Rambang Niru, Selasa (27/12) lalu.

Akibat perbuatannya, tersangka yang tercatat sebagai warga Desa Jemenang, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim, kembali diringkus team Kelabang Polsek Rambang Dangku.

Kapolsek Rambang Dangku AKP Marwan didampingi Kasi Humas Iptu RTM Situmorang menjelaskan, tersangka Lipra Diansyah alias Kipli merupakan residivis dalam perkara pencurian sebanyak tiga kali dan telah dihukum penjara sebelumnya.

Dikatakan Marwan, pelaku pernah melakukan perkara pencurian dengan kekerasan (Curas) di Desa Air Limau, Kecamatan Rambang Niru tahun 2014, dihukum penjara selama 5 tahun. Kedua, perkara pencurian dengan pemberatan (Curat) di Desa Muara Niru, Kecamatan Empat Petulai Dangku tahun 2016, dihukum penjara selama 3 tahun 6 bulan. Ketiga, perkara pencurian biasa di Desa Muara Niru, Kecamatan Rambang Niru tahun 2020, dihukum penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Marwan menjelaskan, pada Selasa (27/12) lalu sekira pukul 08.00 WIB, bertempat di belakang rumah Korban, Desa Jemenang Kecamatan Rambang Niru Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumsel. telah terjadi tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Sonic warna merah putih No. Pol BG 4385 DAM dengan No. Rangka MH1KB1118MK300244 No. Mesin KB11E-1299933 milik korban, Evi Niarti.

“kejadian bermula ketika anak korban bangun dari tidur di rumah bagian belakang, dan menuju depan rumah, begitu hendak ke depan rumah ternyata sepeda motor tersebut sudah tidak ada lagi / hilang, bersama keponakannya sempat mencari tetapi sepeda motor tersebut tidak ditemukan, akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar sekitar Rp25 juta dan melapor ke Polsek Rambang Dangku untuk ditindak lanjuti,” katanya, Rabu (4/1)

Setelah menerima laporan kejadian tersebut, memerintahkan Team Kelabang (Unit Reskrim Polsek Rambang Dangku) yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Rambang Dangku IPDA Ahmad Bella untuk melakukan penyelidikan tentang kejadian pencurian tersebut.

“Setelah dilakukan penyelidikan didapat informasi dari warga bahwa yang melakukan pencurian adalah Lipra Diansyah Alias Kipli dan sepeda motor curian tersebut berada di rumah saudara Arsi warga Desa Lubuk Mumpo Kecamatan Gunung Megang,” katanya

Mendapat informasi tersebut, Selanjutnya, kata Marwan, pada hari Senin (2/1) Team Kelabang melakukan penangkapan terhadap Lipra Diansyah Alias Kipli dan berhasil mengamankannya di Desa Jemenang Kecamatan Rambang Niru Kabupaten Muara Enim.

Setelah tertangkap, Lipra Diansyah Alias Kipli menerangkan bahwa telah melakukan pencurian sepeda motor tersebut di atas dan sepeda motor tersebut disimpan di rumah Arsi di Desa Lubuk Mumpo Kecamatan Gunung Megang. “Selanjutnya dilakukan pencarian dan berhasil menemukan sepeda motor tersebut di rumah Arsi, namun Arsi tidak ada di rumahnya, dan dalam pencarian Polisi, Kemudian pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polsek Rambang dangku untuk dimintai keterangan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya,” terangnya.

Barang Bukti yang diamankan, kata dia, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Sonic warna merah putih No. Pol BG 4385 DAM dengan No. Rangka MH1KB1118MK300244 No. Mesin KB11E-1299933 namun cat sudah diganti menjadi warna hitam, 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Sonic warna merah putih No. Pol BG 4385 DAM dengan No. Rangka MH1KB1118MK300244 No. Mesin KB11E-1299933 dan 2 (dua) buah kunci kontak sepeda motor tersebut.

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePemberian Kewarganegaan ke Shayne Pattynama Disetujui
Next Article Kerap Banjir, Wakil Walikota Palembang Temukan Sedimantasi Tinggi di Kemang Manis Palembang
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,893 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,766 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,739 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?