RELUNG.ID – Persaingan usaha antar dua pedagang siomay di Jalan Yusuf Singedekane, Keramasan, Kertapati, Palembang berujung aksi kriminal.
Seorang pedagang siomay, R Haidir Wahyudi nekat mencuri gerobak dagang milik rekannya yakni Hartina (39).
Akibat aksi tersebut, R Haidir Wahyudi terpaksa dilaporkan ke polisi.
Kapolsek Kertapati, AKP Angga Kurniawan mengatakan, kejadian ini terjadi pada Selasa (5/8/2025) lalu sekitar pukul 21.00 WIB. Setelah, pelaku dan korban sempat terlibat cekcok .
“Motif pelaku adalah dendam pribadi, karena memang keduanya ada perselisihan,” katanya.
Dari keterangannya, tindakannya dilandasi rasa sakit hati dan dendam karena sering terjadi cekcok serta menerima ucapan yang dianggap tidak pantas dari korban.
Kemudian, tersangka ini nekat menyewa mobil pickup seharga Rp200 ribu untuk mengangkut gerobak siomay korban.
Lalu, gerobak itu disembunyikan di daerah Tanjung Barangan, Kecamatan IB I Palembang agar korban tidak bisa berjualan lagi di lokasi tersebut.
“Pelaku sengaja mencuri gerobak korban untuk mengurangi persaingan di lokasi berjualan,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, Wahyudi dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 7 tahun.
” Kami mengimbau para pelaku usaha agar menyelesaikan masalah secara baik-baik dan tidak mengambil tindakan yang melanggar hukum,” pungkasnya. (YSF)

