RELUNG.ID – Aksi pencurian dengan cara unik terjadi di kawasan Seberang Ulu II Palembang. Seorang pria bernama Ari Nanda (31) ditangkap polisi setelah nekat mencuri iPhone 13 milik warga menggunakan ranting dari balik jendela.
Kapolsek SU II Palembang, Kompol Dedi Ardiansyah, menjelaskan bahwa aksi pencurian ini terjadi pada Kamis (21/8/2024) pukul 00.30 WIB di rumah korban, Alya Cahya (20).
“Pelaku sudah kita amankan setelah korban melapor,” ujarnya, Rabu (27/8/2025).
Modus pelaku terbilang cerdik. Ia memanfaatkan kondisi rumah korban yang sepi dan jendela kamar yang tidak terkunci rapat. Karena terhalang terali dan tidak bisa masuk, pelaku menggunakan potongan kayu untuk mengait tas korban yang berada di dekat jendela.
Namun, aksi pelaku sempat diketahui korban. Panik, korban langsung menutup jendela, tetapi tidak menyadari bahwa iPhone 13 seharga Rp8 juta sudah berhasil dicuri pelaku.
“Setelah memeriksa tasnya, barulah korban sadar ponselnya hilang,” tambah Kompol Dedi.
Korban kemudian melapor ke Polsek Seberang Ulu II. Berbekal laporan tersebut, polisi berhasil menangkap pelaku dua hari setelah kejadian. Saat diperiksa, pelaku mengaku melakukan aksi ini karena melihat peluang ketika jendela kamar korban terbuka.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara,” tegasnya. [THQ]

